Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba Rp143 Juta Mencuat, Publik Pertanyakan Transparansi Polda Jatim
JAWAPOSNUSANTARA.COM || Surabaya – Transparansi penanganan perkara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada informasi yang berkembang terkait penangkapan seorang perempuan berinisial DA di wilayah Kebondalem, Banyuwangi, pada 7 April 2026, yang disebut-sebut dilakukan oleh Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sempat beredar dugaan adanya permintaan nominal sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan upaya penyelesaian perkara tersebut. Nominal tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp200 juta hingga akhirnya berada pada angka Rp143 juta. Sumber yang mengetahui perkara tersebut menyebut, angka Rp143 juta tersebut merupakan batas maksimal kemampuan pihak terkait atau sudah dalam kondisi "habis-habisan". Namun demikian, informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik memun...