Langsung ke konten utama

BK DPRD Gresik Nyatakan Laporan Piar Lengkap, Proses Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Berlanjut.


Jawaposnusantara.com || Gresik - 29 Juni 2026 – Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahapan baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan berkas laporan yang diajukan PiAR telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk diproses lebih lanjut.


Kepastian tersebut disampaikan usai PiAR memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor di hadapan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik pada Senin (29/6/2026). Dalam agenda yang berlangsung secara tertutup tersebut, anggota BK mendalami kapasitas pelapor, kronologi peristiwa, alat bukti, serta dasar hukum yang menjadi landasan laporan.


Laporan PiAR berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik diduga melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik. Peristiwa tersebut dinilai menimbulkan perhatian luas dan memunculkan pertanyaan publik mengenai etika pejabat legislatif.


"Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dari Badan Kehormatan kami jawab secara lengkap, anggota BK menyampaikan bahwa laporan PiAR telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, laporan memenuhi syarat formil maupun materil untuk diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD," ujar perwakilan PiAR.


Dalam proses klarifikasi, PiAR menyampaikan sejumlah poin penting sebagai dasar laporannya, di antaranya:


- Kapasitas Pelapor. PiAR menjelaskan bahwa laporan diajukan bukan karena keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut, melainkan berdasarkan bukti berupa video yang telah beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Menurut PiAR, langkah tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan menjaga akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.


- Dampak Peristiwa. PiAR menilai dugaan tindakan terlapor berpotensi mencederai citra, kehormatan, serta marwah lembaga DPRD Kabupaten Gresik di mata masyarakat.


- Dasar Hukum. PiAR mendasarkan laporannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 364 huruf d, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur mengenai kepatutan dan etika anggota DPRD. PiAR juga berpendapat bahwa posisi terlapor sebagai pimpinan DPRD menjadi faktor yang patut menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan etik.


"Kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, mengapa harus takut? Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga marwah DPRD agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan dipercaya masyarakat," tegas perwakilan PiAR.


Sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Kehormatan DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diregistrasi untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.


PiAR menyatakan akan terus mengawal jalannya proses pemeriksaan hingga menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, PiAR juga mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara etik tersebut agar berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Rois (Investigasi JATIM).

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA