Sidang PS(Pemeriksaan Setempat) Tipikor Ungkap Dugaan Salah Sita, Gugatan PMH terhadap Kejari Gresik Menguat
Jawaposnusantara.com || GRESIK – Perjalanan hukum perkara dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi kembali menjadi sorotan setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap sejumlah fakta lapangan yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat tiga pengurus Ponpes Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, berawal dari penggunaan dana talangan kas pondok untuk pembangunan asrama santri pada awal 2019, sebelum dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur cair pada November 2019. Setelah hibah diterima, dana tersebut disebut dialihkan untuk mengganti kas pondok dan diwujudkan dalam bentuk aset pesantren, tanpa adanya keuntungan pribadi bagi pengurus.
Pihak pesantren menilai perkara ini lebih berkaitan dengan persoalan administrasi dan tata kelola hibah daripada unsur memperkaya diri sebagaimana yang lazim ditemukan dalam tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Gsk terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait dugaan kesalahan objek sita jaminan dalam perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam proses gugatan PMH tersebut, pihak Penggugat menyoroti ketidakhadiran dan belum lengkapnya dokumen legal standing dari pihak Jaksa Agung RI dalam beberapa agenda persidangan, sehingga mediasi mengalami penundaan berulang.
Fakta yang semakin menguat muncul dalam sidang Pemeriksaan Setempat di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Jumat (19/6/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand itu menghadirkan jaksa, penasihat hukum, konsultan proyek, penjual tanah, pemerintah desa, hingga para terdakwa.
Konsultan penyusun SPJ, Masrufi, menjelaskan bahwa pembangunan fisik telah berjalan sekitar 25 persen bahkan memasuki lantai dua sebelum dana hibah dicairkan. Keterangan tersebut memperkuat fakta bahwa bangunan sudah berdiri sebelum dana hibah diterima.
Sorotan utama sidang lapangan tertuju pada objek sita yang dilakukan Kejari Gresik. Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan nomor persil pada beberapa bidang tanah yang dijadikan satu objek sita. Tim Kuasa Hukum menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum karena terdapat bidang tanah yang berbeda lokasi namun disertakan dalam penyitaan.
Usai sidang, Kuasa Hukum Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi momentum penting untuk mencocokkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi riil di lokasi.
Perkembangan perkara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai ketepatan penetapan objek sita dalam kasus tersebut. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
(Rois)

Komentar
Posting Komentar