Langsung ke konten utama

Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Jawaposnusantara.com || Kota Mojokerto,- 29 Juni 2026 Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (29/6).


Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah konstitusi.


"Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi," tuturnya. 


Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. 


Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. 


Lebih lanjut, Ning Ita berharap sinergi yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera," tambahnya. 


Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Sunarmi)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA