Langsung ke konten utama

PEDOMAN MEDIA CYBER

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;


Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan


Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.


9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Gresik, 21 April 2026


Wartawan Jawapos nusantara dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Jawapos nusantara







Komentar

POPULER

Wabup Gresik Asluchul Alif Pimpin Ikatan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya

Jawapos nusantara.com || GRESIK, - 21 April 2026 — Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, resmi dipercaya memimpin Ikatan Alumni Universitas Hang Tuah (IKA UHT) Surabaya. Penunjukan ini menandai langkah baru dalam memperkuat peran alumni sebagai jejaring strategis yang tidak hanya terhubung dengan almamater, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. IKA UHT merupakan organisasi yang menghimpun ribuan alumni dari berbagai disiplin ilmu dengan latar belakang yang tersebar di beragam sektor, mulai dari kesehatan, kemaritiman, hingga pemerintahan. Jejaring alumni UHT dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong kolaborasi dan inovasi lintas bidang. Penetapan Wabup Alif sebagai ketua alumni berlangsung di lingkungan kampus Universitas Hang Tuah Surabaya, ditandai dengan penyerahan dokumen resmi serta pertemuan bersama jajaran pimpinan kampus dan perwakilan alumni. Sebagai alumni Fakultas Kedokteran Umum lulusan tahun 2007, Wabup Alif memiliki kedekatan emosional dengan alma...

Pelantikan Pengurus BPD LCKI Jawa Timur, Perkuat Komitmen Pencegahan Kejahatan

Jawaposnusantara.com || Jakarta – Badan Pengurus Daerah (BPD) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Timur resmi dilantik oleh Ketua Presidium LCKI Jenderal Polisi (Purn) Dai Bachtiar. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung The East, Lantai 42, Jl. Lingkar Mega Kuningan Jakarta. Rabu (22/4/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan peran LCKI dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan di masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus pusat serta para pengurus daerah yang akan menjalankan program kerja organisasi di wilayah Jawa Timur. Dalam rangkaian acara pelantikan, dilakukan pula prosesi penyerahan jaket organisasi dari Ketua Presidium LCKI kepada Ketua Umum BPD LCKI Jawa Timur. Penyerahan jaket tersebut menjadi simbol sekaligus penegasan bahwa kepengurusan BPD LCKI Jawa Timur telah sah terbentuk dan resmi menjadi bagian dari struktur organisasi LCKI di tingkat daerah periode 2026 s/d 2031. Ketua Presidium LCKI, J...

Bupati Gresik Resmi Buka TMMD ke-128, Fokus Bangun RTLH, Jalan Desa dan Infrastruktur Pertanian

Jawaposnusantara.com ||Gresik, – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung upacara pembukaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Rabu (22/4/2026). Mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, program kali ini dipusatkan di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan sebagai simbol sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kasrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Nico Reza H. Dipura, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadli Subur Karamaha, jajaran Forkopimda Gresik, kepala OPD, camat, kepala desa, serta sejumlah tamu undangan. Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa TMMD merupakan program lintas sektoral yang melibatkan TNI, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta seluruh ele...

Bupati Gresik Tegaskan CSR Bukan Charity, Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jawaposnusantara.com|| Gresik, - 22 April 2026 – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah sekadar kegiatan amal, melainkan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan oleh dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. “CSR itu bukan charity, bukan belas kasih. CSR adalah tanggung jawab sosial yang diatur oleh undang-undang. Perspektif ini harus disamakan,” tegas Bupati saat membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi CSR SIGAP (Sosial Industri Gerakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di Ruang Rapat Argolengis, Kantor Bupati Gresik, Rabu (22/4). Bupati Yani menekankan bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan hanya mengandalkan pemerintah. Kabupaten Gresik yang memiliki kekuatan industri besar membutuhkan kolaborasi aktif dengan dunia usaha agar program pembangunan dapat berjalan optimal. “Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Harus ada supporting dari industri. Program CSR harus selaras dengan progra...

Pemkab Kediri Musnahkan 735 botol miras dan 6.996 batang rokok ilegal Hasil Razia Sepanjang Tahun 2025

Jawaposnusantara.com || Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum berupa minuman beralkohol serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan belakang Pemkab Kediri, pada Rabu (22/4/2026) pagi. Pemusnahan dilakukan hasil dari berbagai operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, TNI, Subdenpom V/2-2 Kediri serta Bea Cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kerugian Negara yang cukup besar. “Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilega...

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Jawaposnusantara.com  || Bojonegoro - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Polres Bojonegoro Polda Jatim bekerja sama dengan RS Bhayangkara Wahyu Tutuko menggelar layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) gratis bagi para pekerja yang tergabung dalam Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kegiatan ini berlangsung di RS Bhayangkara Wahyu Tutuko, Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, Selasa (21/4/2026). Program pemeriksaan kesehatan tersebut disambut antusias oleh para buruh yang hadir sejak pagi hari. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mengetahui kondisi kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dasar hingga deteksi dini potensi penyakit. Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa kesehatan merupakan faktor utama dalam mendukung produktivitas kerja, khususnya bagi buruh dengan aktivitas tinggi. Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan pekerja menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja ya...

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Jawaposnusantara.com ||Madiun– Polres Madiun Polda Jawa Timur bersama Perhutani KPH Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Bumi tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Petak 18B-1 RPH Kresek, BKPH Brumbun, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.250 bibit tanaman ditanam, yang terdiri dari berbagai jenis pohon seperti jati, johar, dan alpukat. Penanaman dilakukan secara bersama-sama sebagai wujud sinergi antara aparat kepolisian dan instansi kehutanan dalam menjaga keberlangsungan alam. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa penanaman pohon tidak hanya menjadi simbol peringatan Hari Bumi, namun juga langkah konkret dalam menjaga kelestarian hutan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjag...

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Jawaposnusantara.com || Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing. “Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan. Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan ...