Langsung ke konten utama

WARGA BONGKAR DUGAAN CARUT-MARUT HIPPAM KATIMOHO


Jawaposnusantara.com || Gresik - LPJ Dipertanyakan,mantan pengurus buka Suara, Ketua Berjanji Serahkan Laporan dalam 7 Hari Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan HIPPAM, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), arus keuangan, bantuan pemerintah, serta legalitas kepengurusan.


Persoalan tersebut memuncak pada Senin malam  (31/8/2026). Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Katimoho untuk menuntut agar pengurus HIPPAM membuka dokumen pengelolaan secara transparan.

Warga meminta LPJ periode 2023 –2026, administrasi keuangan, rincian penerimaan dan pengeluaran, penggunaan bantuan pemerintah, serta SK pengangkatan pengurus dibuka dan dapat diperiksa melalui forum musyawarah.


Bagi warga, tidak terbukanya laporan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius. Mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana uang pembayaran pelanggan dikelola, berapa pemasukan HIPPAM, berapa biaya operasional, serta apakah terdapat surplus atau keuntungan dan ke mana penggunaannya.


Mantan Sekretaris Mundur, 


Ungkap Pernyataan Mengejutkan

Sorotan semakin tajam setelah mantan pengurus yang pernah menjabat sebagai sekretaris menyampaikan keterangan dalam forum warga.

Ia mengaku telah mengundurkan diri sekitar 2023 dan tidak bersedia kembali membantu penyusunan LPJ. Ia mengaku telah mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan HIPPAM sehingga memilih tidak terlibat lebih jauh.


Dalam forum tersebut, ia bahkan melontarkan pernyataan mengenai dugaan pembagian keuntungan antara pihak tertentu.

“Lha wong enak dibagi berdua saja, cukup ketua dan bendahara. Saya tidak ikut-ikut. Kok saya diminta bantu bikin LPJ?” ungkapnya.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga. Namun, dugaan mengenai adanya pembagian keuntungan sebagaimana disampaikan mantan pengurus belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan LPJ, rekening, bukti transaksi, pembukuan, serta keterangan pihak-pihak terkait.


Pertanyaan Besar: Ke Mana Arus Keuangan HIPPAM?


Desakan warga kini tidak lagi sebatas meminta laporan administrasi.

Mereka meminta pengurus menjelaskan secara terbuka seluruh arus keuangan HIPPAM selama bertahun-tahun, termasuk penerimaan iuran pelanggan, biaya listrik dan operasional, perawatan jaringan, pembelian atau pengadaan barang, saldo kas, surplus pengelolaan, hingga bantuan pemerintah.

Warga juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan pengurus HIPPAM. Mereka meminta SK kepengurusan dibuka agar masyarakat mengetahui siapa yang secara sah bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi tersebut.


Apabila benar terdapat periode panjang tanpa laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, persoalan tersebut dinilai bukan lagi sekadar masalah komunikasi antara pengurus dan warga, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan layanan masyarakat.


Ketua HIPPAM Berjanji 7 Hari

Dalam forum tersebut, Ketua HIPPAM akhirnya menyatakan kesediaannya menyerahkan LPJ.

Bahkan, ketua bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa laporan pertanggungjawaban akan disampaikan paling lambat 7 hari kerja.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting karena kini warga memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menunggu pembukaan dokumen.


Apabila janji tersebut benar-benar direalisasikan, masyarakat dapat memeriksa apakah pengelolaan keuangan HIPPAM selama ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sebaliknya, apabila kembali tidak dipenuhi, desakan warga berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan dapat mendorong pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.


Kepala Desa: “Belum Membaca”


Sementara itu, ketika tim investigasi dikonfirmasi mengenai tuntutan warga terkait LPJ HIPPAM, Kepala Desa Katimoho menyatakan belum membaca laporan atau dokumen yang dimaksud.


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah desakan warga agar pemerintah desa turut memastikan persoalan pengelolaan HIPPAM mendapat kejelasan.


Namun demikian, keterlibatan atau tanggung jawab Kepala Desa dalam dugaan persoalan HIPPAM juga harus dilihat berdasarkan kewenangan, dokumen, struktur kelembagaan, serta bukti konkret, bukan semata berdasarkan dugaan warga.


LPK-RI: Jangan Berhenti pada Janji


Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

Menurutnya, janji menyerahkan LPJ harus dibuktikan dengan membuka seluruh administrasi pengelolaan HIPPAM kepada warga Katimoho dan para pihak 


“Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan,” tegas Gus Aulia.


Ia juga mendorong pemerintah desa dan instansi terkait melakukan audit serta pembinaan sesuai kewenangan, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan.


Tujuh Hari Menjadi Ujian Transparansi

Kini perhatian warga tertuju pada tujuh hari kerja yang telah dijanjikan Ketua HIPPAM.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah LPJ tersedia, tetapi apakah laporan tersebut mampu menjelaskan secara utuh:

Berapa total penerimaan HIPPAM selama periode yang dipersoalkan?


Ke mana seluruh dana tersebut digunakan?

Berapa biaya operasional dan pemeliharaan?

Apakah terdapat surplus atau keuntungan dan bagaimana penggunaannya?

Bantuan pemerintah apa saja yang pernah diterima dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Siapa saja pengurus yang sah dan apa dasar pengangkatannya?


Apakah terdapat transaksi atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan?

Dan yang paling penting, apakah dugaan keuntungan yang hanya dinikmati pihak tertentu benar-benar terjadi atau justru tidak terbukti?

Semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan bantahan maupun tudingan.


Dokumen, pembukuan, bukti transaksi, rekening, LPJ, serta hasil pemeriksaan yang objektif akan menjadi penentu.


Warga berharap pemerintah desa tidak menutup mata terhadap tuntutan transparansi tersebut. Sebab HIPPAM berkaitan langsung dengan pelayanan air kepada masyarakat dan kepercayaan warga terhadap pengelolaannya.


Kini, tujuh hari kerja bukan sekadar janji, tetapi menjadi momentum pembuktian.

Apakah LPJ benar-benar dibuka?

Ataukah pertanyaan warga kembali tanpa jawaban?


HIPPAM Katimoho kini berada di bawah sorotan publik. Dan kali ini, warga tidak hanya meminta penjelasan—mereka meminta bukti.

(Anto)

Komentar

POPULER

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Berkat Sigap Tanggapi Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu Bersembunyi di Bungkus Permen.

Jawaposnusantara.com || Gresik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Cerme  berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas.   Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.   Modus mengelabui aparat: Satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor ...

Judi Meresahkan di Kedawung Wetan: APH Didesak Tinggalkan Sikap Mlempem, Tindak Tegas Penyelenggara

Jawaposnusantara.com || Pasuruan - JawaposNusantara.com - Praktik perjudian diduga tetap marak di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten/Kota Pasuruan. Meski lokasi yang dikenal sebagai "Kalangan 303" sempat dibongkar aparat, warga melaporkan aktivitas terutama judi dadu berjalan kembali secara tersembunyi dengan pola "buka-tutup" untuk menghindari penggerebekan. Keresahan meluas masyarakat menilai penertiban sebelumnya belum diikuti pengawasan ketat dan berkelanjutan.   "Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen." Ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/09/2026).   Pemerintah Daerah Pasuruan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Payung hukum penindakan sudah jelas: KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur sanksi berat:   - Pen...

CARUT-MARUT PENDIDIKAN SMAN DAN SMKN WILAYAH MADIUN, TANGGUNGJAWAB, HJ. LENA, M.Pd. DIPERTANYAKAN

JAWAPOSNUSANTARA.COM || MADIUN — Berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Madiun kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan pungutan, persoalan tata kelola anggaran hingga berbagai keluhan terkait transparansi dan manajemen sekolah, dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih serius dan tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun. Sorotan tersebut kini mengarah kepada Hj. Lena, M.Pd., selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, yang dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di wilayah kerjanya. Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan secara maksimal. Pasalnya, sejumlah persoalan di lingkungan sekolah terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa sistem pengawasan dan pemb...

USAHA ES BATU KRISTAL DI MANYAR DIPERTANYAKAN, ABDULLAH SYAFI'I DIDUGA BELUM TUNJUKKAN LEGALITAS DAN HASIL UJI LAB

Jawaposnusantara.com || GRESIK — Usaha produksi es batu kristal di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dikaitkan dengan Abdullah Syafi'i, warga Manyar yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan serta dokumen pendukung, khususnya terkait standar kesehatan dan keamanan produk yang diproduksi untuk dikonsumsi masyarakat. Saat wartawan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas usaha serta dokumen hasil pengujian laboratorium, Abdullah Syafi'i disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pada saat konfirmasi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar yang seharusnya dipenuhi oleh sebuah usaha produksi es batu yang diperuntukkan bagi konsumsi. Namun demikian, perlu diteg...

Material Urukan Gudang Usaha Dagang Jaya Tuban, Sudah Sesuai Spesifikasi, Tidak Merugikan Warga,Aman Berjalan Lancar

Jawaposnusantara.com || Tuban -  Perusahaan Dagang yang dikenal dengan sebutan UD merupakan, salah satu jenis usaha yang banyak diminati oleh para pelaku usaha,untuk memulai usahanya. Pasalnya jenis badan usaha berupa UD bisa dijalankan secara mandiri atau pribadi oleh satu orang saja, sehingga pengurukan atau lainnya tidak bisa di atur oleh orang lain . Usaha dagang jaya telah mengunakan Material urukan berupa tanah padas berwarna merah pasir sebagai pembuatan gedung nya. Pengurukan mengunakan tanah berwarna merah tersebut di perbolehkan asalkan tanah Padas yang tidak mudah ambles . Karena semua bangunan gedung usaha kebanyakan mengunakan urukan tanah itu sangat umum, Sesuai undang - undang yang  diatur dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 memanfaatkan, pengolahan batuan termasuk tanah uruk . Sedangkan tanah yang di buat Uruk pembangunan gudang UD Jaya sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Alamat usaha dagang jaya tersebut  berlokasi di Beji, Kecamatan Jenu, K...