Jawaposnusantara.com || Gresik - LPJ Dipertanyakan,mantan pengurus buka Suara, Ketua Berjanji Serahkan Laporan dalam 7 Hari Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan HIPPAM, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), arus keuangan, bantuan pemerintah, serta legalitas kepengurusan.
Persoalan tersebut memuncak pada Senin malam (31/8/2026). Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Katimoho untuk menuntut agar pengurus HIPPAM membuka dokumen pengelolaan secara transparan.
Warga meminta LPJ periode 2023 –2026, administrasi keuangan, rincian penerimaan dan pengeluaran, penggunaan bantuan pemerintah, serta SK pengangkatan pengurus dibuka dan dapat diperiksa melalui forum musyawarah.
Bagi warga, tidak terbukanya laporan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius. Mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana uang pembayaran pelanggan dikelola, berapa pemasukan HIPPAM, berapa biaya operasional, serta apakah terdapat surplus atau keuntungan dan ke mana penggunaannya.
Mantan Sekretaris Mundur,
Ungkap Pernyataan Mengejutkan
Sorotan semakin tajam setelah mantan pengurus yang pernah menjabat sebagai sekretaris menyampaikan keterangan dalam forum warga.
Ia mengaku telah mengundurkan diri sekitar 2023 dan tidak bersedia kembali membantu penyusunan LPJ. Ia mengaku telah mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan HIPPAM sehingga memilih tidak terlibat lebih jauh.
Dalam forum tersebut, ia bahkan melontarkan pernyataan mengenai dugaan pembagian keuntungan antara pihak tertentu.
“Lha wong enak dibagi berdua saja, cukup ketua dan bendahara. Saya tidak ikut-ikut. Kok saya diminta bantu bikin LPJ?” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga. Namun, dugaan mengenai adanya pembagian keuntungan sebagaimana disampaikan mantan pengurus belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan LPJ, rekening, bukti transaksi, pembukuan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pertanyaan Besar: Ke Mana Arus Keuangan HIPPAM?
Desakan warga kini tidak lagi sebatas meminta laporan administrasi.
Mereka meminta pengurus menjelaskan secara terbuka seluruh arus keuangan HIPPAM selama bertahun-tahun, termasuk penerimaan iuran pelanggan, biaya listrik dan operasional, perawatan jaringan, pembelian atau pengadaan barang, saldo kas, surplus pengelolaan, hingga bantuan pemerintah.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan pengurus HIPPAM. Mereka meminta SK kepengurusan dibuka agar masyarakat mengetahui siapa yang secara sah bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi tersebut.
Apabila benar terdapat periode panjang tanpa laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, persoalan tersebut dinilai bukan lagi sekadar masalah komunikasi antara pengurus dan warga, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan layanan masyarakat.
Ketua HIPPAM Berjanji 7 Hari
Dalam forum tersebut, Ketua HIPPAM akhirnya menyatakan kesediaannya menyerahkan LPJ.
Bahkan, ketua bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa laporan pertanggungjawaban akan disampaikan paling lambat 7 hari kerja.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting karena kini warga memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menunggu pembukaan dokumen.
Apabila janji tersebut benar-benar direalisasikan, masyarakat dapat memeriksa apakah pengelolaan keuangan HIPPAM selama ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila kembali tidak dipenuhi, desakan warga berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan dapat mendorong pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Kepala Desa: “Belum Membaca”
Sementara itu, ketika tim investigasi dikonfirmasi mengenai tuntutan warga terkait LPJ HIPPAM, Kepala Desa Katimoho menyatakan belum membaca laporan atau dokumen yang dimaksud.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah desakan warga agar pemerintah desa turut memastikan persoalan pengelolaan HIPPAM mendapat kejelasan.
Namun demikian, keterlibatan atau tanggung jawab Kepala Desa dalam dugaan persoalan HIPPAM juga harus dilihat berdasarkan kewenangan, dokumen, struktur kelembagaan, serta bukti konkret, bukan semata berdasarkan dugaan warga.
LPK-RI: Jangan Berhenti pada Janji
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.
Menurutnya, janji menyerahkan LPJ harus dibuktikan dengan membuka seluruh administrasi pengelolaan HIPPAM kepada warga Katimoho dan para pihak
“Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan,” tegas Gus Aulia.
Ia juga mendorong pemerintah desa dan instansi terkait melakukan audit serta pembinaan sesuai kewenangan, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Tujuh Hari Menjadi Ujian Transparansi
Kini perhatian warga tertuju pada tujuh hari kerja yang telah dijanjikan Ketua HIPPAM.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah LPJ tersedia, tetapi apakah laporan tersebut mampu menjelaskan secara utuh:
Berapa total penerimaan HIPPAM selama periode yang dipersoalkan?
Ke mana seluruh dana tersebut digunakan?
Berapa biaya operasional dan pemeliharaan?
Apakah terdapat surplus atau keuntungan dan bagaimana penggunaannya?
Bantuan pemerintah apa saja yang pernah diterima dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Siapa saja pengurus yang sah dan apa dasar pengangkatannya?
Apakah terdapat transaksi atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan?
Dan yang paling penting, apakah dugaan keuntungan yang hanya dinikmati pihak tertentu benar-benar terjadi atau justru tidak terbukti?
Semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan bantahan maupun tudingan.
Dokumen, pembukuan, bukti transaksi, rekening, LPJ, serta hasil pemeriksaan yang objektif akan menjadi penentu.
Warga berharap pemerintah desa tidak menutup mata terhadap tuntutan transparansi tersebut. Sebab HIPPAM berkaitan langsung dengan pelayanan air kepada masyarakat dan kepercayaan warga terhadap pengelolaannya.
Kini, tujuh hari kerja bukan sekadar janji, tetapi menjadi momentum pembuktian.
Apakah LPJ benar-benar dibuka?
Ataukah pertanyaan warga kembali tanpa jawaban?
HIPPAM Katimoho kini berada di bawah sorotan publik. Dan kali ini, warga tidak hanya meminta penjelasan—mereka meminta bukti.
(Anto)

Komentar
Posting Komentar