Jawaposnusantara.com || Pasuruan - JawaposNusantara.com - Praktik perjudian diduga tetap marak di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten/Kota Pasuruan. Meski lokasi yang dikenal sebagai "Kalangan 303" sempat dibongkar aparat, warga melaporkan aktivitas terutama judi dadu berjalan kembali secara tersembunyi dengan pola "buka-tutup" untuk menghindari penggerebekan. Keresahan meluas masyarakat menilai penertiban sebelumnya belum diikuti pengawasan ketat dan berkelanjutan.
"Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen." Ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/09/2026).
Pemerintah Daerah Pasuruan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Payung hukum penindakan sudah jelas: KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur sanksi berat:
- Penyelenggara/Bandar — Pasal 426: Penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar; pencabutan hak profesi.
- Pemain — Pasal 427: Penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
APH berwenang penuh menyelidiki, menggerebek, menyita barang bukti, hingga menuntut. Kapolri telah memberi perintah tegas: tindak tegas segala bentuk perjudian; copot pejabat yang terlibat/melindungi perjudian; Propam awasi kinerja aparat; yang tak sanggup diminta mundur; bangun kepercayaan publik lewat tindakan transparan.
Polres Pasuruan dan Polsek Grati didesak agar segera mengambil langkah konkret, berkelanjutan, menyeluruh, serta menindak penyelenggara demi mengembalikan ketertiban. Hingga berita ditayangkan, konfirmasi ke pihak kepolisian masih diupayakan demi keseimbangan informasi.
Tim/Red

Komentar
Posting Komentar