LIRA GEBRAK PROYEK REVITALISASI SDN TEMON: ANGGARAN 1,2 MILIAR DIKELUARKAN PIHAK KETIGA, P2SP HANYA FORMALITAS!
Jawaposnusantara.com || MOJOKERTO — Proyek revitalisasi SDN Temon di Kecamatan Trowulan yang digelontorkan dana Rp 1.218.656.923,- dari APBN 2026 melalui Inpres No. 7 Tahun 2025, terbukti penuh penyimpangan! LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan somasi keras bernomor 621/LIRA-DPD-MJT/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, menuding pelaksanaan proyek melenceng jauh dari aturan yang berlaku.
1. SWAKELOLA DIKHIANATI, DIKUASAI PIHAK LUAR
Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) — yang melibatkan warga dan sekolah — ternyata diserahkan dan dikelola pihak ketiga! Panitia hanya jadi pajangan, pengelolaan keuangan dan pembelian material dikuasai orang di luar sekolah. Transparansi dan akuntabilitas dibuang ke angin!
2. K3 DIABAIKAN, PEKERJA BEKERJA TANPA PELINDUNG APAPUN Aturan keselamatan kerja diinjak-injak. Para pekerja di lokasi proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali! Helm, sepatu pengaman, sarung tangan — tidak ada! Ini pelanggaran berat UU Keselamatan Kerja yang membahayakan nyawa pekerja.
3. PANITIA HANYA NOMINAL, TIDAK DIKENAL SIAPA BERTANGGUNG JAWAB
Bahkan para pekerja di lokasi tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota P2SP yang bertanggung jawab! Artinya pembentukan panitia cuma formalitas di atas kertas untuk mencairkan dana, tanpa fungsi pengawasan nyata.
4. UANG NEGARA TIDAK JELAS JATUH KE KANTONG SIAPA
Mekanisme pertanggungjawaban keuangan kabur tak berbekas. Dana pendidikan rakyat miliaran rupiah dikelola tanpa perintah kerja yang jelas, tanpa keterlibatan warga — berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah ke tindak pidana korupsi!
- Inpres No. 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Permendikbudristek tentang Mekanisme Swakelola
- UU No. 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2023 — Pidana Khusus Korupsi
- UU No. 1 Tahun 1970 — Keselamatan Kerja
Dalam somasinya, LIRA memerintahkan Kepala SDN Temon untuk:
- Kembalikan pengelolaan ke P2SP, usir pihak ketiga yang tidak berwenang
- Serahkan laporan lengkap keuangan & belanja material ke Dinas Pendidikan dan LIRA
- Terapkan K3 penuh, wajibkan semua pekerja pakai APD lengkap mulai saat ini
- Buka diri kepada wali murid & masyarakat soal penggunaan dana
"Dana pendidikan adalah uang rakyat, bukan ladang keuntungan pribadi atau kelompok tertentu! Kalau terbukti ada penyelewengan, tidak ada ampun — harus bertanggung jawab secara pidana!" — tegas Muhammad Nuryanto, Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto.
Proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya membawa manfaat bagi anak-anak justru dijadikan ajang main-main dengan uang negara. Masyarakat berhak tahu, dan LIRA tidak akan diam membiarkan! Pantau terus perkembangannya.
Tim/Red

Komentar
Posting Komentar