Langsung ke konten utama

DIDUGA Mangkir Mediasi dan Terbukti 5 Tahun Ilegal, LPK-RI DPC Gresik Desak APH dan Pemkab Tindak Tegas Koperasi SBS Cerme Gresik


Jawaposnusantara.com || GRESIK - Agenda mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik terkait dugaan operasional ilegal Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) berujung deadlock. Pihak pimpinan Koperasi SBS terkesan tidak beritikad baik dan mangkir dari jadwal resmi rapat mediasi yang disepakati pada Rabu (02/09/2026) pukul 13.00 WIB.


​Pihak koperasi diketahui sengaja datang lebih awal sebelum jadwal resmi dan langsung melenggang pergi meninggalkan lokasi sebelum mediasi resmi dimulai. Mangkirnya pimpinan Koperasi SBS ini memicu kritikan keras dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang mengawal langsung aduan masyarakat.


Dan Perwakilan dari Diskoperindag Menyampaikan Bahws temuan kami memang koperasi SBS ini yang beroperasi di Cerme Gresik ini belum Berizin operasionalnya selama 5 tahun tersebut ( Diduga Ilegal) karena yang ada izinnya hanya yang di pusatnya Tuban. Ujar Perwakilan Diskoperindag dihadapan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.


​Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan bahwa tindakan melarikan diri dari forum mediasi merupakan bentuk pelecehan terhadap proses penyelesaian sengketa konsumen dan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum.


​Sorotan Tajam & Implikasi Legalitas: Diduga Operasi Ilegal Selama 5 Tahun


​Berdasarkan hasil uji petik dan pengecekan lapangan yang berawal dari surat aduan masyarakat tertanggal 28 Juli 2026, Pemkab Gresik mengonfirmasi bahwa Koperasi SBS yang mempajang papan nama dan beroperasi di Gresik sebenarnya berbadan hukum dan berdomisili di Kabupaten Tuban.


​Fakta mengejutkan terungkap bahwa Koperasi SBS disinyalir telah menjalankan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran simpan pinjam di wilayah Kabupaten Gresik selama lebih dari 5 tahun tanpa dilengkapi Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) maupun Izin Pembukaan Kantor Cabang dari otoritas berwenang.


​Guna mengelabui temuan operasional ilegal tersebut, pihak koperasi tergesa-gesa melakukan "cuci tangan" administrasi secara mendadak:


​31 Agustus 2026: Baru mengajukan pemesanan nama baru ke Notaris/AHU menjadi Koperasi Saudara Bersatu Arjuna.


​2 September 2026: Surat Keterangan Domisili tingkat desa baru terbit di hari yang sama dengan agenda mediasi.


​4 September 2026: Baru mengajukan bimbingan dan penyuluhan perkoperasian ke Diskoperindag Gresik.


​LPK-RI menilai pendaftaran nama baru dan pengurusan izin susulan ini adalah bentuk pengakuan secara tidak langsung (implicit admission) bahwa selama 5 tahun terakhir seluruh kegiatan penghimpunan dana, pemotongan bunga, dan pengenaan denda kepada konsumen di Gresik adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.


​7 Tuntutan Tegas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik


​Dalam pertemuan jajak pendapat bersama Diskoperindag Gresik, Gus Aulia menyampaikan 7 poin tuntutan krusial:


​1. Penghentian Operasional Total: Selama proses mediasi dan sengketa hukum belum tuntas, Koperasi SBS/SBA dilarang keras membuka pelayanan baru dalam bentuk simpan pinjam.


​2. Sanksi Administratif dan Pidana: Harus ada tindakan tegas dan sanksi konkrit atas pelanggaran operasional ilegal selama lebih dari 5 tahun di wilayah Gresik.


​3. Ketegasan Diskoperindag: Meminta Diskoperindag Gresik tidak sekadar menjadi "pemadam kebakaran" administrasi, melainkan bertindak tegas memberikan sanksi pembekuan dan penutupan tempat usaha.


​4. Instruksi Moratorium Kadin Diskoperindag: Menginstruksikan Kepala Diskoperindag Gresik menghentikan seluruh proses perizinan baru bagi pengurus Koperasi SBS hingga permasalahan hak konsumen diselesaikan secara clear.


​5. Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana sektor keuangan dan perbankan gelap.


​6. Dispensasi dan Restitusi Konsumen: Karena terbukti beroperasi secara ilegal, seluruh konsumen yang melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Agustus 2026 wajib mendapatkan pemotongan bunga, penghapusan denda, serta penyesuaian akad secara adil.


​7. Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah (PAD): Menuntut keterbukaan pemenuhan kewajiban pajak dan kewajiban PAD yang selama 5 tahun diduga tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Gresik.


​Kerangka Hukum & Ancam Pelanggaran Undang-Undang


​Tindakan beroperasinya koperasi tanpa izin kantor cabang dan izin usaha simpan pinjam di wilayah hukum Kabupaten Gresik berpotensi melanggar sejumlah payung hukum Republik Indonesia:


​UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian & PP No. 9 Tahun 1995: Pelanggaran atas ketentuan pembukaan kantor cabang dan penyelenggaraan kegiatan usaha simpan pinjam tanpa izin dari pejabat berwenang. 


​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: 


​Pasal 8 ayat (1) huruf a & f: Larangan menawarkan atau memproduksi barang/jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Pasal 18: Larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen secara sepihak.


​Pasal 62: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).


​UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK): 


​Pasal 305: Setiap orang/lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana tanpa izin resmi dari OJK/Kementerian terkait dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga puluhan miliar rupiah (Perbankan Gelap / Lembaga Keuangan Ilegal).


​Penyesuaian Hukum Acara Pidana Berdasarkan KUHAP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)


​Dalam koridor penegakan hukum berdasarkan sistem pidana nasional terkini (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru dan KUHAP Baru):


​Kualifikasi Tindak Pidana Korporasi (Pasal 45 - Pasal 50 UU No. 1/2023): Koperasi SBS dapat dikategorikan melakukan Pidana Korporasi, di mana pengurus/pimpinan yang memberi perintah maupun entitas koperasinya dapat dijatuhi pidana secara bersama-sama atas keuntungan ilegal yang diperoleh selama 5 tahun. 


​Mekanisme Pembuktian & Pengawasan Laporan (Sesuai KUHAP Baru): 


​Temuan fakta operasional tanpa izin selama 5 tahun memuat unsur Dugaan Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi.


​APH dapat langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan alat bukti surat, keterangan saksi konsumen, dan saksi ahli dari Diskoperindag.


​Mangkirnya pihak koperasi dari panggilan resmi mediasi dapat dijadikan catatan petunjuk (indikator ketidakkooperatifan) dalam penyusunan berkas perkara oleh penyidik Kepolisian.


​"Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pemkab Gresik dan Diskoperindag terkesan ragu melempar sanksi, LPK-RI DPC Gresik siap membawa temuan beroperasinya lembaga keuangan ilegal ini ke jalur pidana APH serta mengajukan gugatan ke pengadilan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan!" tegas Gus Aulia mengakhiri pernyataannya.


Tim Redaksi

Komentar

POPULER

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Berkat Sigap Tanggapi Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu Bersembunyi di Bungkus Permen.

Jawaposnusantara.com || Gresik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Cerme  berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas.   Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.   Modus mengelabui aparat: Satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor ...

Judi Meresahkan di Kedawung Wetan: APH Didesak Tinggalkan Sikap Mlempem, Tindak Tegas Penyelenggara

Jawaposnusantara.com || Pasuruan - JawaposNusantara.com - Praktik perjudian diduga tetap marak di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten/Kota Pasuruan. Meski lokasi yang dikenal sebagai "Kalangan 303" sempat dibongkar aparat, warga melaporkan aktivitas terutama judi dadu berjalan kembali secara tersembunyi dengan pola "buka-tutup" untuk menghindari penggerebekan. Keresahan meluas masyarakat menilai penertiban sebelumnya belum diikuti pengawasan ketat dan berkelanjutan.   "Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen." Ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/09/2026).   Pemerintah Daerah Pasuruan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Payung hukum penindakan sudah jelas: KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur sanksi berat:   - Pen...

CARUT-MARUT PENDIDIKAN SMAN DAN SMKN WILAYAH MADIUN, TANGGUNGJAWAB, HJ. LENA, M.Pd. DIPERTANYAKAN

JAWAPOSNUSANTARA.COM || MADIUN — Berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Madiun kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan pungutan, persoalan tata kelola anggaran hingga berbagai keluhan terkait transparansi dan manajemen sekolah, dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih serius dan tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun. Sorotan tersebut kini mengarah kepada Hj. Lena, M.Pd., selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, yang dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di wilayah kerjanya. Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan secara maksimal. Pasalnya, sejumlah persoalan di lingkungan sekolah terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa sistem pengawasan dan pemb...

USAHA ES BATU KRISTAL DI MANYAR DIPERTANYAKAN, ABDULLAH SYAFI'I DIDUGA BELUM TUNJUKKAN LEGALITAS DAN HASIL UJI LAB

Jawaposnusantara.com || GRESIK — Usaha produksi es batu kristal di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dikaitkan dengan Abdullah Syafi'i, warga Manyar yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan serta dokumen pendukung, khususnya terkait standar kesehatan dan keamanan produk yang diproduksi untuk dikonsumsi masyarakat. Saat wartawan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas usaha serta dokumen hasil pengujian laboratorium, Abdullah Syafi'i disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pada saat konfirmasi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar yang seharusnya dipenuhi oleh sebuah usaha produksi es batu yang diperuntukkan bagi konsumsi. Namun demikian, perlu diteg...

Material Urukan Gudang Usaha Dagang Jaya Tuban, Sudah Sesuai Spesifikasi, Tidak Merugikan Warga,Aman Berjalan Lancar

Jawaposnusantara.com || Tuban -  Perusahaan Dagang yang dikenal dengan sebutan UD merupakan, salah satu jenis usaha yang banyak diminati oleh para pelaku usaha,untuk memulai usahanya. Pasalnya jenis badan usaha berupa UD bisa dijalankan secara mandiri atau pribadi oleh satu orang saja, sehingga pengurukan atau lainnya tidak bisa di atur oleh orang lain . Usaha dagang jaya telah mengunakan Material urukan berupa tanah padas berwarna merah pasir sebagai pembuatan gedung nya. Pengurukan mengunakan tanah berwarna merah tersebut di perbolehkan asalkan tanah Padas yang tidak mudah ambles . Karena semua bangunan gedung usaha kebanyakan mengunakan urukan tanah itu sangat umum, Sesuai undang - undang yang  diatur dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 memanfaatkan, pengolahan batuan termasuk tanah uruk . Sedangkan tanah yang di buat Uruk pembangunan gudang UD Jaya sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Alamat usaha dagang jaya tersebut  berlokasi di Beji, Kecamatan Jenu, K...