Jawaposnusantara.com || Jombang,- Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya ditetapkan melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah melalui proses voting yang berlangsung cukup alot.
Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 552 suara berasal dari perwakilan PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia. Hasilnya, 401 suara memilih opsi perubahan, sedangkan 150 suara memilih tetap mempertahankan mekanisme sebelumnya. Sementara itu, terdapat 1 suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut di hadapan peserta muktamar. “Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” kata ketua sidang Prof
Muhammad Nuh. Dengan hasil tersebut, opsi perubahan yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA dinyatakan memperoleh dukungan mayoritas peserta.
Muhammad Nuh mengatakan hasil voting tersebut merupakan realitas yang harus diterima bersama oleh seluruh peserta Muktamar ke-35 NU.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.Ia kemudian menegaskan bahwa hasil akhir voting menetapkan pilihan pada opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Pemilihan opsi telat kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” tutupnya.
Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU mengalami perubahan dari sistem pemilihan sebelumnya. AHWA kini menjadi mekanisme yang dipilih berdasarkan hasil voting mayoritas muktamirin.
Artikel ini ditulis oleh:
Rokim s.pd

Komentar
Posting Komentar