Ayuningtyas Terbitkan SK Pembatalan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tidak Resmi, Diminta Jelaskan Keabsahan Di Mojokerto
Jawaposnusantara.com || MOJOKERTO – Keberadaan sebuah Surat Keputusan (SK) terkait pembatalan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Dokumen bernomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut mencantumkan nama Ayuningtyas dengan jabatan sebagai Koordinator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Mojokerto.
Dalam dokumen yang beredar, SK tersebut menggunakan kop Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan di hadapan para perangkat Desa dan pejabat PERKIM, Ayuningtyas mengakui bahwa, SK yang dia terbitkan tidak resmi alias abal-abal . Pada pokoknya memuat keputusan mengenai pembatalan penetapan calon penerima BSPS. Salah satu bagian menyebutkan bahwa terhitung mulai 7 Juli 2026 dilakukan pembatalan terhadap SK Nomor 001/PK/Bp9.1.5/2026 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Jawa Timur.
Namun, keberadaan dan kewenangan penerbitan dokumen tersebut kini dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa SK tersebut tidak diterbitkan melalui mekanisme atau kewenangan resmi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan verifikasi langsung kepada instansi pemerintah yang tercantum dalam kop surat.
Selain persoalan substansi keputusan, terdapat sejumlah hal dalam dokumen yang perlu mendapat penjelasan, termasuk mengenai dasar kewenangan Ayuningtyas sebagai Koordinator Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan atau menetapkan keputusan tersebut, serta mekanisme administrasi yang digunakan.
Dalam dokumen itu juga disebutkan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya pihak yang tidak menerima dan berpotensi mengganggu jalannya program BSPS serta hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang disebut menemukan penerima bantuan yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Persoalannya, apabila benar dokumen tersebut diterbitkan tanpa kewenangan atau tidak melalui prosedur resmi, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan merugikan pihak-pihak yang tercantum sebagai penerima bantuan.
Karena itu, Ayuningtyas diminta memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif mengenai proses penerbitan SK Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang memberikan kewenangan penerbitan SK pembatalan, apakah dokumen tersebut tercatat secara resmi pada instansi terkait, serta apakah keputusan pembatalan penerima BSPS tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi juga penting dilakukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau satuan kerja terkait di Jawa Timur untuk memastikan apakah SK tersebut benar-benar merupakan dokumen resmi dan memiliki kekuatan administratif.
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi, keabsahan SK tersebut masih perlu diverifikasi. Pihak yang namanya tercantum dalam dokumen juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ayuningtyas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penerbitan dan keabsahan SK tersebut.
Tim/red


Komentar
Posting Komentar