Langsung ke konten utama

Sidang Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Memanas: Dugaan Salah Sita Diakui Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Ada Pemaksaan Perkara.



JAWAPOSNUSANTARA.COM || Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026), berlangsung panas dan penuh dinamika setelah sejumlah fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan adanya kekeliruan serius dalam proses penyidikan. 


Perkara dengan nomor register 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya tersebut menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Namun, alih-alih memperkuat dakwaan, beberapa keterangan yang muncul di persidangan justru memunculkan tanda tanya besar terkait konstruksi perkara yang dibangun penyidik.


Salah satu saksi fakta yang dihadirkan, Kepala Desa Penganden, Mustain, menjelaskan terkait riwayat administrasi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sita kejaksaan. Ia menerangkan, proses peralihan Letter C tanah seluas masing-masing 120 meter persegi itu berlangsung pada rentang November 2019 hingga Februari 2020 dan tercatat atas nama Zainur Rosid.


Namun demikian, Mustain mengaku tidak mengetahui adanya kaitan tanah tersebut dengan perkara dana hibah sebelum dirinya dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.


Keterangan tersebut langsung mendapat bantahan tegas dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukum.


Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zainur Rosid menegaskan bahwa pembelian tanah dilakukan murni untuk kepentingan pengembangan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan pribadi.


“Objek tanah itu diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas pondok pesantren. Semua proses dilakukan secara terbuka dan administrasinya mencantumkan kapasitas saya sebagai perwakilan PP Al-Ibrohimi,” tegas Zainur Rosid dalam persidangan.


Tim penasihat hukum terdakwa, Markacung Cs, kemudian membeberkan kronologi pencairan dana hibah yang dinilai justru melemahkan dakwaan jaksa. Berdasarkan dokumen yang mereka ajukan, dana hibah baru cair pada 20 November 2019, sementara transaksi pengadaan tanah telah berlangsung sebelumnya.


Kuasa hukum menilai fakta tersebut menjadi indikator kuat bahwa objek pembelian tanah tidak memiliki korelasi langsung dengan dana hibah yang dipersoalkan dalam perkara.


Dia mengungkapkan sejumlah penggunaan dana internal pondok lainnya, di antaranya pembelian lahan untuk pembangunan toko koperasi PP Al-Ibrohimi di Desa Manyar Rejo senilai Rp200 juta, uang muka lahan kantor sebesar Rp150 juta, hingga pembangunan gazebo dan pavingisasi senilai Rp50 juta.


Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi media di ruang sidang, salah satu anggota tim penyidik Kejari Gresik disebut secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim setelah adanya fakta mengenai dugaan salah sita objek yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dana hibah.


Fakta tersebut sontak menjadi sorotan serius, lantaran dinilai dapat mencederai prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan kritik keras terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Gresik. Mereka menilai terdapat kerancuan mendasar dalam penetapan objek sita jaminan.


Menurut mereka, legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sedangkan substansi hak milik yang dipersoalkan justru berada di Desa Manyar Rejo. Perbedaan objek dan wilayah tersebut dianggap menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam proses penyitaan.


“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ketika objek yang disita berbeda lokasi dan berbeda dasar legalitasnya, maka publik patut mempertanyakan profesionalitas proses penyidikan sejak awal,” ujar salah satu tim kuasa hukum kepada awak media.


Kuasa hukum juga menyoroti lemahnya konstruksi keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari total 18 saksi yang tercantum, mereka menyebut hanya satu saksi bernama Agung Prasetya yang dinilai memberikan keterangan jelas dan substantif dalam persidangan sebelumnya pada 7 Mei 2026.


Dalam keterangannya di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa polemik internal pondok pesantren mulai memanas pasca wafatnya KH. Ali Wafa pada 2019. Ia menyebut adanya dugaan konflik kepengurusan yang melibatkan keluarga internal pondok.


Kesaksian tersebut semakin memperkuat dugaan pihak kuasa hukum bahwa perkara dana hibah ini tidak murni berdiri pada aspek pidana korupsi, melainkan sarat nuansa konflik internal dan sentimen pribadi pasca perubahan struktur kepemimpinan pondok pesantren.


Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian fakta persidangan yang terus berkembang. Di tengah mencuatnya dugaan salah sita objek dan bantahan atas konstruksi dakwaan, persidangan kasus dana hibah PP Al-Ibrohimi diperkirakan masih akan menghadirkan babak-babak krusial berikutnya.


Tim penasihat hukum pun menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya proses persidangan guna memastikan para terdakwa memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang objektif di hadapan pengadilan.


(Rois)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA