JAWAPOSNUSANTARA.COM || GRESIK – Sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Kedamean menuai sorotan warga.
Selain diduga tidak memiliki legalitas lengkap, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat serta limbah yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Ironisnya, warga menduga tempat usaha tersebut tetap beroperasi karena disebut-sebut mendapat backing dari kerabat salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Gresik dari daerah pemilihan (Dapil) 3.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang diduga belum ada izin jelas. Bau limbahnya sangat mengganggu warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (07/05/2026).
Warga juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, terutama mengenai standar kesehatan hewan dan kelayakan lokasi penyembelihan. Sebab, RPH seharusnya wajib memenuhi standar higienitas, sanitasi, hingga Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar produk daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat.
Tak hanya itu, warga mengaku kecewa terhadap sikap oknum DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat sekaligus memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan aturan daerah, namun justru diduga melindungi usaha yang belum memiliki izin lengkap.
“Kami kecewa kalau benar ada oknum dewan yang membekingi. DPRD itu tugasnya mengawasi dan membuat aturan, bukan malah melindungi usaha yang diduga melanggar aturan,” ungkap warga lainnya.
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha di Kabupaten Gresik, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi prosedur dan standar pelayanan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 89 Tahun 2022 tentang SOP Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Selain itu, aktivitas usaha tanpa izin maupun yang menimbulkan dampak lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga mendesak Dinas Pertanian, DPMPTSP, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, harusnya usaha besar yang diduga tak berizin juga diperlakukan sama di mata hukum,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola RPH maupun oknum anggota DPRD yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha tersebut.
(Tim)


Komentar
Posting Komentar