Langsung ke konten utama

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.


Jawaposnusantara.com||Nganjuk – Polemik dugaan perubahan status tanah bengkok dan tanah kas desa di Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melakukan klarifikasi awal, LPK-RI DPC Kediri akhirnya menggelar audiensi resmi dengan Pemerintah Desa Jatis dan sejumlah pihak terkait guna mengurai status hukum tanah yang diduga berasal dari aset desa tersebut.


Audiensi tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan Pace yang dipimpin langsung oleh Camat Pace Noordian Putro Utomo, SSTP., MSi., Sekretaris Kecamatan Pace, Kepala Desa Jetis beserta seluruh perangkat desa, dan sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap persoalan tersebut, bertempat di Kantor Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Rabu (10/Juni/2026). 


Dalam forum tersebut, LPK-RI DPC Kediri secara tegas mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status tanah yang saat ini tercatat dalam SPPT atas nama tiga warga. Desakan itu muncul setelah ditemukan adanya indikasi bahwa objek tanah dimaksud memiliki keterkaitan dengan tanah desa sebagaimana tercatat dalam dokumen musyawarah desa tahun 1976.


Berdasarkan dokumen tersebut, tanah yang menjadi pembahasan disebut sebagai bagian dari aset yang diperuntukkan bagi kepentingan desa, penghasilan perangkat desa, kas desa, maupun fasilitas umum. Namun hingga audiensi berlangsung, Pemerintah Desa Jatis belum dapat menunjukkan data inventaris aset desa maupun dokumen pendukung yang dapat menjelaskan riwayat perubahan status tanah tersebut.


Kondisi tersebut menjadi sorotan serius karena inventarisasi aset desa merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Tidak tersedianya dokumen inventaris yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan, pengelolaan, dan pengamanan aset desa dari masa ke masa.


"Kami meminta dilakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh. Jika benar tanah tersebut berasal dari aset desa, maka harus diketahui bagaimana proses administrasi dan dasar hukum yang melandasi perubahan statusnya. Sebaliknya, apabila memang tidak berasal dari aset desa, maka hal itu juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah," ungkap perwakilan LPK-RI DPC Kediri dalam audiensi.


Secara regulasi, keberadaan tanah kas desa dan tanah bengkok telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa aset desa wajib dikelola, diamankan, diinventarisasi, dan tidak dapat dialihkan statusnya secara sembarangan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penghilangan aset desa, pemindahtanganan tanpa prosedur, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun desa, maka perkara tersebut berpotensi memasuki ranah pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


Selain sanksi administratif berupa pembatalan atau peninjauan kembali dokumen yang tidak sesuai prosedur, pihak yang terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau menguasai aset desa secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum.


LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan informasi serta memastikan aset desa yang merupakan milik masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga audiensi berakhir, belum diperoleh penjelasan maupun dokumen yang secara komprehensif dapat menjawab dugaan keterkaitan objek tanah tersebut dengan aset Desa Jatis sebagaimana tercatat dalam dokumen musyawarah desa tahun 1976. Oleh karena itu, LPK-RI DPC Kediri meminta Pemerintah Desa Jetis bersama Pemerintah Kecamatan Pace untuk melakukan penelusuran lanjutan, termasuk membuka arsip administrasi pertanahan dan dokumen inventaris aset desa guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset desa yang pada prinsipnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama untuk menghindari polemik yang berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Rois (Investigasi JATIM).

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Dugaan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis, Edy Macan Desak Klarifikasi Kapolsek Menganti.

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik