Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti
Jawapos nusantara.com || Gresik - Dugaan urukan Ilegal, yang berlokasi di Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik . Urukan tanah liat tersebut, yang di kirim dari sebuah perusahaan, di Desa Sumengko kecamatan Wringinanom Gresik, Minggu 26/4/2026 kini mencuat dengan penjualan yang sangat dramatis.
Pasalnya, sebuah galian tanah, yang berlokasi di dalam sebuah Pabrik, PT. BHS yang konon menurut salah satu nara sumber dari PT BHS mengatakan gratis, "Namun faktanya, di lokasi kiriman meraka menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," jelasnya
Seorang sopir saat di konfirmasi awak media saat di lapangan, dia menyatakan menjual dengan harga 280.000 ribu per dum truck, itu harga yang sangat fantastis tinggi dengan modal gratis.
Masih di tempat yang sama, penjaga tempat atau security menyampaikan bahwa, setiap sopir menerima uang kompensasi 100 ribu per rit, setiap membawa tanah keluar dari pabrik . Tak di duga uang tersebut, masih di potong lagi sama oknum 30 ribu, di berikan kepada sopir hanya 70 ribu .
"Begitu pula material tanah liat, yang di kirim dari Desa Pranti Kecamatan Menganti di jual oleh oknum dengan harga 280 ribu per rit, saya di bayar jasa angkut saja"ujar jhon
Kiriman urukan tanah liat dari Desa Pranti ke lokasi perumahan bersubsidi milik, PT. ABI KARYA INDONESIA GROUP di duga tidak punya ijin dan nekat beli tanah dari galian ilegal, urukan di Desa Pranti Kecamatan Menganti . Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Widodo dan Anggotanya menutup urukan tersebut.
"Dua orang di bawa ke Polsek Menganti, guna di minta keterangan, terkait tanah urukan . Dan lebih lanjut, untuk mastikan proses dugaan urukan ilegal,serta perijinannya, masih menunggu pemilik lahan dan orang yang menjual tanah," pungkas Kapolsek Menganti
(Tim)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar