Jawaposnusantara.com || Nganjuk - LPK -RI DPC Kediri menyoroti adanya dugaan perubahan status tanah bengkok dan tanah kas desa di Desa Jetis, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.
Dugaan tersebut mengemuka setelah ditemukan dokumen musyawarah desa tanggal 16 Juni 1976 yang mencatat keberadaan tanah bengkok dan tanah kas desa seluas sekitar 2,102 hektare yang diperuntukkan bagi kepentingan desa, penghasilan perangkat, kas desa, dan fasilitas umum.
Jika benar sebagian tanah tersebut kini telah menjadi hak milik pribadi, maka perlu dijelaskan proses dan dasar hukumnya. Sebab, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tanah kas desa merupakan aset desa yang tidak dapat dialihkan tanpa prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal untuk memperoleh penjelasan secara langsung, tim LPK-RI DPC Kediri mendatangi Kantor Desa Jetis guna meminta klarifikasi terkait status tanah bengkok dan tanah kas desa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Namun, saat tim berada di Kantor Desa Jetis, Kepala Desa tidak berada di tempat. Beberapa perangkat desa yang ditemui menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak dapat dihubungi. Bahkan, sejumlah perangkat desa menyebutkan bahwa kemungkinan Kepala Desa masih berada di rumah.
Karena belum dapat bertemu secara langsung dengan Kepala Desa Jetis, tim LPK-RI DPC Kediri belum memperoleh keterangan resmi terkait status tanah yang menjadi perhatian tersebut. Oleh karena itu, LPK-RI DPC Kediri berencana mengajukan audiensi secara resmi guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi yang lengkap dari pihak pemerintah desa.
LPK-RI DPC Kediri akan mengajukan audiensi kepada Pemerintah Desa Jatis guna meminta penjelasan terkait:
- Status tanah bengkok dan tanah kas desa saat ini.
- Riwayat peralihan hak apabila memang telah berubah status.
- Dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang diduga berasal dari aset desa.
LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mencari kejelasan dan mendorong transparansi pengelolaan aset desa, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa dapat membuka data dan dokumen terkait agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aset desa.
"Transparansi adalah kunci untuk memastikan aset desa tetap dikelola sesuai aturan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat."
Editor : Ahmad Rois (Investigasi Jatim).

Komentar
Posting Komentar