RT , RW, dan Lurah, Kelurahan Pekauman di Gugat di Pengadilan Negeri Gresik, di Duga Memberi Izin Atas Pembongkaran Rumah Milik Mulyo Cipto amin
JAWAPOSNUSANTARA.COM || Gresik - Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Kelurahan Pekauman di gugat di duga ikut menyetujui atas pembongkaran rumah milik Mulyo Cipto amin dengan SHM 180 .
Orang tersebut di atas sebagai tergugat dengan nomer gugatan perkara: 49/Pdt.G/2026.Pn.Gsk pengadilan negeri Gresik
Sidang pertama perdata tanggal 20 Mey 2026 tergugat tidak ada yang hadir, hanya di wakili pengacaranya . Padahal sidang mediasi agar kedua bela pihak penggugat dan tergugat bisa di selesaikan melalui restorasi justice .
Saat pemilik rumah Mulyo Cipto amin bersama rekan-rekan, telah mendatangi ke lokasi bangunan rumah yang telah robohkan. Melihat bangunan rumah sudah roboh, lalu berkunjung kerumah pak RT, saat di konfirmasi RT, mengatakan, bahkan, warga mengetahui dan mengakui kalau rumah yang di robohkan itu milik Mulyo Cipto amin .
"Menurut dia ikut menyetujui,karena dapat kabar rumah milik Mulya Cipto amin sudah pindah tangan," jelasnya
Lebih lanjut Mulyo Cipto amin melakukan kunjungan ke pendopo kelurahan pekauman . Di tempat pendopo di temui RW dan Lurah pekauman .Ketua RW Jamil menjelaskan, serta mengakui awal mula rumah yang di bongkar milik Mulyo Cipto amin .
"Dia menambahkan, saya di datangi orang kepercayaan Richa,bahwa rumah itu sudah milik Richa pemenang lelang . Saya lupa bertanya dan tidak melihat secara jelas bukti otentik milik Richa . Saya hanya dapat kabar lalu memberi izin pembongkaran begitu saja," imbuhnya
Masih di tempat yang sama Lurah pekauman memaparkan, "saya kira rumah yang di bongkar milik Richa, karena RT dan RW setempat sudah bertanda tangan, lalu saya juga ikut serta bertanda tangan untuk pembongkaran," tegas Lurah
Sebenarnya Lurah harus jeli, meneliti, memeriksa, memastikan kebenaranya,tidak melihat dari satu sudut pandang melainkan melihat permasalahan secara holistik . tidak serta merta lalu di tanda tangani . Dampak kurang teliti bisa merugikan diri sendiri .
Nama-nama yang tergugat perdana, perdata di pengadilan negeri Gresik, gara-gara menyetujui pembongkaran rumah milik Mulyo cipto amin sebagai berikut :
1. H. Jamil ketua RW 002
2. Mohamad Toyib ketua RT 007
3. Agus Hariyono SH Lurah pekauman
Ke tiga tergugat mempunyai alamat yang sama Jl Abdul Karim XX111 Kelurahan pekauman . Di duga telah melakukan persengkokolan dan memberi izin terjadinya pembongkaran rumah milik Mulyo Cipto amin serta di duga melawan hukum .
( Tim/red )

Komentar
Posting Komentar