Langsung ke konten utama

Nadiem Pusing: Harta Hanya Rp500 M, Dituntut Ganti Rugi Rp5,6 T, Pasrah Dipenjara 27 Tahun?


JAWAPOSNUSANTARA.COM || Jakarta - Nasib tragis kini mengintai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah jaksa penuntut umum menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Ketentuan hukum mengatur bahwa pembayaran uang pengganti tersebut wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Jika Nadiem gagal memenuhi kewajiban finansial fantastis tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka seluruh harta benda miliknya berpotensi disita oleh negara dan dilelang ke publik.


Mekanisme penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.


Hasil lelang dari barang-barang milik Nadiem nantinya akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti yang telah dibebankan oleh jaksa.


Namun yang menjadi pertanyaan besar publik adalah apakah total kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sanggup menutupi nilai uang pengganti yang mencapai angka Rp5,6 triliun.


Berdasarkan LHKPN terakhir yang disampaikan pada 31 Oktober 2024, total harta Nadiem tercatat sebesar Rp1.066.872.757.334 atau sekitar Rp1,06 triliun sebelum dikurangi utang.


Setelah dipotong utang sebesar Rp466.231.300.679, kekayaan bersih mantan bos GoJek tersebut hanya tersisa sekitar Rp600,6 miliar.


Artinya, nilai kekayaan Nadiem masih sangat jauh di bawah angka uang pengganti Rp5,6 triliun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.


Komponen terbesar dalam LHKPN Nadiem berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp926.095.804.402, disusul kemudian tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp57.793.854.385.


Ia juga memiliki dua unit mobil mewah yaitu Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix dengan total nilai Rp2.247.400.000, plus harta bergerak lainnya Rp752.313.000 serta kas setara kas Rp77.083.385.547.


Dengan kondisi tersebut, jika uang pengganti Rp5,6 triliun benar-benar harus dibayarkan, maka seluruh aset Nadiem yang ada saat ini tidak akan pernah cukup untuk menutupinya.


Konsekuensinya, negara akan melakukan penyitaan terhadap seluruh harta benda yang dimiliki Nadiem, meskipun nilai lelangnya dipastikan tetap tidak akan mencapai angka fantastis yang dituntut.


Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa telah merinci ancaman tambahan yang bakal dihadapi Nadiem.


“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU di hadapan majelis hakim.


“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.


Jaksa juga menegaskan bahwa apabila harta benda yang disita ternyata tetap tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban uang pengganti, maka Nadiem terancam pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.


“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut jaksa menjelaskan ancaman yang mengintai.


Selain uang pengganti, Nadiem juga dituntut pidana pokok berupa hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama 190 hari.


Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan emosional yang mengejutkan publik di hadapan awak media.

(Tim)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA