Langsung ke konten utama

LPK-RI Kawal Gugatan Konsumen Lawan Bank dan Penerima Cessie, Soroti Dugaan Ketidakadilan Penyelesaian Kredit.


Jawaposnusantara.com || Kediri -  Dewan Pimpinan Cabang LPK-RI DPC Kediri resmi menerima Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI melalui Ketua Umum Faiz Adam untuk mengawal gugatan perdata seorang konsumen terkait sengketa penyelesaian kredit dengan Bank Sinarmas dan pihak penerima cessie.


Kasus tersebut bermula dari fasilitas pinjaman yang diterima konsumen pada tahun 2018 sebesar Rp201 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama masa kredit berjalan, konsumen disebut telah melakukan pembayaran dalam jumlah besar hingga ratusan juta rupiah, termasuk ketika masa restrukturisasi dan relaksasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.


Namun kondisi usaha yang terus mengalami penurunan membuat kredit akhirnya mengalami kemacetan. Dalam perjalanannya, piutang kemudian dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak lain. Situasi itulah yang kini menjadi sorotan pendamping hukum dari LPK-RI.


Pasalnya, dalam proses penyelesaian kredit tersebut, konsumen dikabarkan diminta melakukan pembayaran hingga Rp170 juta agar sertifikat hak milik dapat diambil kembali. Jika tuntutan pembayaran itu tidak dipenuhi, aset disebut terancam dilelang.


LPK-RI menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan pengawalan serius agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan masyarakat tidak menghadapi persoalan pembiayaan seorang diri.


“Apabila masyarakat mengalami permasalahan yang berkaitan dengan kredit, pembiayaan, ataupun dugaan ketidakadilan dalam proses penagihan, segera hubungi kantor LPK-RI terdekat untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum,” tegas Endras David Sandri.


Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan perbankan, leasing, maupun pengalihan piutang melalui cessie. Kondisi tersebut kerap membuat konsumen berada pada posisi yang lemah dalam proses negosiasi maupun penyelesaian sengketa.


Karena itu, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang mengawal perlindungan konsumen, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam setiap proses penyelesaian sengketa pembiayaan di Indonesia.


(Ahmad Rois)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Dugaan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis, Edy Macan Desak Klarifikasi Kapolsek Menganti.

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

Tutup Pelatihan Teknis Penyusunan SPM dan Renstra BLUD, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan