Langsung ke konten utama

Gudang Produksi di Mojokerto, Beroperasi Tanpa Identitas Jelas dan Izin Sah, Media dan LSM Keluarkan Surat Somasi Tegas


Jawaposnusantara. Com || Mojokerto, - 16 Mei 2026 – Hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh beberapa media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mojokerto, dengan menurunkan tim langsung ke lokasi produksi di Dusun Greol, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengungkap fakta mengkhawatirkan mengenai usaha pembuatan mebel dari kayu yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Salah satu pekerja di lokasi tersebut mengakui bahwa bangunan yang digunakan sebagai gudang dan tempat produksi ini dikenal sebagai gudang milik Aba Marno, namun kini merupakan bagian dari satu kesatuan usaha yang sama dengan lokasi utama perusahaan yang berada di Dusun Ngaglek, Desa Sidorejo, yang bernama CV Tunggal Jaya Mandiri. Meskipun merupakan bagian dari satu usaha yang sama, lokasi di Dusun Greol berdiri sendiri sebagai bangunan terpisah yang seharusnya memiliki identitas usaha yang jelas dan terpisah sesuai aturan yang berlaku.

 

Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama usaha yang mencantumkan identitas resmi badan usaha, baik berupa CV, UD maupun PT. Hal ini membuat identitas dan status hukum usaha tersebut tidak dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun instansi berwenang. Menurut pandangan tim investigasi gabungan, setiap lokasi usaha yang berdiri sendiri dan beroperasi wajib menyantumkan papan nama yang jelas dan sah sebagai bentuk keterbukaan informasi, kepastian hukum dan kemudahan pengawasan.

 

Selain ketiadaan identitas usaha, tim juga menemukan dugaan serius bahwa usaha tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang wajib dimiliki untuk menjalankan aktivitasnya. Di antaranya adalah Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Persetujuan Lingkungan, serta Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya air dan perizinan usaha.

 

Berdasarkan temuan hasil penelitian lapangan yang teliti, LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mojokerto bersama dengan para mitra media yang diwakilinya telah mengeluarkan surat somasi resmi dengan nomor 432/LIRA-MJK/V/2026 tanggal 15 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada CV Tunggal Jaya Mandiri. Dalam surat tersebut, dimuat teguran resmi, tuntutan keterbukaan informasi, serta permintaan tanggapan atas pelanggaran perizinan dan ketentuan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan.

 

Surat ini merujuk pada berbagai dasar hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pengelolaan limbah. Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, perusahaan dapat menghadapi berbagai sanksi mulai dari teguran administratif, denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam surat somasi tersebut, tim investigasi memberikan jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat diterima untuk memenuhi beberapa tuntutan utama, yaitu segera memasang papan nama usaha yang sah dan jelas di lokasi Dusun Greol, memberitahukan serta mempublikasikan status perizinan yang dimiliki atau tidak dimiliki, serta memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian mengenai kewajiban perizinan yang belum terpenuhi.

 

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tuntutan ini tidak dipenuhi, atau ternyata usaha tersebut benar-benar beroperasi tanpa izin yang sah, maka tim akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kepolisian setempat. Selain itu, informasi mengenai pelanggaran ini juga akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Kami menunggu tanggapan resmi dari pihak CV Tunggal Jaya Mandiri sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk melihat langkah yang akan diambil perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.(Tim)



Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA