Langsung ke konten utama

Gudang Produksi di Mojokerto, Beroperasi Tanpa Identitas Jelas dan Izin Sah, Media dan LSM Keluarkan Surat Somasi Tegas


Jawaposnusantara. Com || Mojokerto, - 16 Mei 2026 – Hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh beberapa media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mojokerto, dengan menurunkan tim langsung ke lokasi produksi di Dusun Greol, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengungkap fakta mengkhawatirkan mengenai usaha pembuatan mebel dari kayu yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Salah satu pekerja di lokasi tersebut mengakui bahwa bangunan yang digunakan sebagai gudang dan tempat produksi ini dikenal sebagai gudang milik Aba Marno, namun kini merupakan bagian dari satu kesatuan usaha yang sama dengan lokasi utama perusahaan yang berada di Dusun Ngaglek, Desa Sidorejo, yang bernama CV Tunggal Jaya Mandiri. Meskipun merupakan bagian dari satu usaha yang sama, lokasi di Dusun Greol berdiri sendiri sebagai bangunan terpisah yang seharusnya memiliki identitas usaha yang jelas dan terpisah sesuai aturan yang berlaku.

 

Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama usaha yang mencantumkan identitas resmi badan usaha, baik berupa CV, UD maupun PT. Hal ini membuat identitas dan status hukum usaha tersebut tidak dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun instansi berwenang. Menurut pandangan tim investigasi gabungan, setiap lokasi usaha yang berdiri sendiri dan beroperasi wajib menyantumkan papan nama yang jelas dan sah sebagai bentuk keterbukaan informasi, kepastian hukum dan kemudahan pengawasan.

 

Selain ketiadaan identitas usaha, tim juga menemukan dugaan serius bahwa usaha tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang wajib dimiliki untuk menjalankan aktivitasnya. Di antaranya adalah Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Persetujuan Lingkungan, serta Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya air dan perizinan usaha.

 

Berdasarkan temuan hasil penelitian lapangan yang teliti, LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mojokerto bersama dengan para mitra media yang diwakilinya telah mengeluarkan surat somasi resmi dengan nomor 432/LIRA-MJK/V/2026 tanggal 15 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada CV Tunggal Jaya Mandiri. Dalam surat tersebut, dimuat teguran resmi, tuntutan keterbukaan informasi, serta permintaan tanggapan atas pelanggaran perizinan dan ketentuan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan.

 

Surat ini merujuk pada berbagai dasar hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pengelolaan limbah. Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, perusahaan dapat menghadapi berbagai sanksi mulai dari teguran administratif, denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam surat somasi tersebut, tim investigasi memberikan jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat diterima untuk memenuhi beberapa tuntutan utama, yaitu segera memasang papan nama usaha yang sah dan jelas di lokasi Dusun Greol, memberitahukan serta mempublikasikan status perizinan yang dimiliki atau tidak dimiliki, serta memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian mengenai kewajiban perizinan yang belum terpenuhi.

 

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tuntutan ini tidak dipenuhi, atau ternyata usaha tersebut benar-benar beroperasi tanpa izin yang sah, maka tim akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kepolisian setempat. Selain itu, informasi mengenai pelanggaran ini juga akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Kami menunggu tanggapan resmi dari pihak CV Tunggal Jaya Mandiri sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk melihat langkah yang akan diambil perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.(Tim)



Komentar

POPULER

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Berkat Sigap Tanggapi Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu Bersembunyi di Bungkus Permen.

Jawaposnusantara.com || Gresik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Cerme  berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas.   Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.   Modus mengelabui aparat: Satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor ...

Judi Meresahkan di Kedawung Wetan: APH Didesak Tinggalkan Sikap Mlempem, Tindak Tegas Penyelenggara

Jawaposnusantara.com || Pasuruan - JawaposNusantara.com - Praktik perjudian diduga tetap marak di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten/Kota Pasuruan. Meski lokasi yang dikenal sebagai "Kalangan 303" sempat dibongkar aparat, warga melaporkan aktivitas terutama judi dadu berjalan kembali secara tersembunyi dengan pola "buka-tutup" untuk menghindari penggerebekan. Keresahan meluas masyarakat menilai penertiban sebelumnya belum diikuti pengawasan ketat dan berkelanjutan.   "Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen." Ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/09/2026).   Pemerintah Daerah Pasuruan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Payung hukum penindakan sudah jelas: KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur sanksi berat:   - Pen...

CARUT-MARUT PENDIDIKAN SMAN DAN SMKN WILAYAH MADIUN, TANGGUNGJAWAB, HJ. LENA, M.Pd. DIPERTANYAKAN

JAWAPOSNUSANTARA.COM || MADIUN — Berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Madiun kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan pungutan, persoalan tata kelola anggaran hingga berbagai keluhan terkait transparansi dan manajemen sekolah, dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih serius dan tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun. Sorotan tersebut kini mengarah kepada Hj. Lena, M.Pd., selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, yang dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di wilayah kerjanya. Publik pun mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan secara maksimal. Pasalnya, sejumlah persoalan di lingkungan sekolah terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa sistem pengawasan dan pemb...

USAHA ES BATU KRISTAL DI MANYAR DIPERTANYAKAN, ABDULLAH SYAFI'I DIDUGA BELUM TUNJUKKAN LEGALITAS DAN HASIL UJI LAB

Jawaposnusantara.com || GRESIK — Usaha produksi es batu kristal di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dikaitkan dengan Abdullah Syafi'i, warga Manyar yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan serta dokumen pendukung, khususnya terkait standar kesehatan dan keamanan produk yang diproduksi untuk dikonsumsi masyarakat. Saat wartawan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas usaha serta dokumen hasil pengujian laboratorium, Abdullah Syafi'i disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pada saat konfirmasi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar yang seharusnya dipenuhi oleh sebuah usaha produksi es batu yang diperuntukkan bagi konsumsi. Namun demikian, perlu diteg...

Material Urukan Gudang Usaha Dagang Jaya Tuban, Sudah Sesuai Spesifikasi, Tidak Merugikan Warga,Aman Berjalan Lancar

Jawaposnusantara.com || Tuban -  Perusahaan Dagang yang dikenal dengan sebutan UD merupakan, salah satu jenis usaha yang banyak diminati oleh para pelaku usaha,untuk memulai usahanya. Pasalnya jenis badan usaha berupa UD bisa dijalankan secara mandiri atau pribadi oleh satu orang saja, sehingga pengurukan atau lainnya tidak bisa di atur oleh orang lain . Usaha dagang jaya telah mengunakan Material urukan berupa tanah padas berwarna merah pasir sebagai pembuatan gedung nya. Pengurukan mengunakan tanah berwarna merah tersebut di perbolehkan asalkan tanah Padas yang tidak mudah ambles . Karena semua bangunan gedung usaha kebanyakan mengunakan urukan tanah itu sangat umum, Sesuai undang - undang yang  diatur dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 memanfaatkan, pengolahan batuan termasuk tanah uruk . Sedangkan tanah yang di buat Uruk pembangunan gudang UD Jaya sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Alamat usaha dagang jaya tersebut  berlokasi di Beji, Kecamatan Jenu, K...