Langsung ke konten utama

Masuk Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026



Jawapos nusantara.com || Gresik,- 27 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Masuk Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026


Radarnews9.com || Gresik, 27 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.


Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.


Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, dan kualitas pelayanan publik.


Bupati Gresik menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan ke depan meliputi penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menjawab dinamika lokal, nasional, dan global.


Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.


(Redaksi) (EPPD) Tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.


Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.


Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, dan kualitas pelayanan publik.


Bupati Gresik menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan ke depan meliputi penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menjawab dinamika lokal, nasional, dan global.


Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.


(Redaksi)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Dugaan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis, Edy Macan Desak Klarifikasi Kapolsek Menganti.

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

Tutup Pelatihan Teknis Penyusunan SPM dan Renstra BLUD, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan