Penyaluran Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 Yang Diduga Dialirkan ke Yayasan Cita Mulia,
Jawaposnusantara.com || MOJOKERTO – Dugaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025 yang diduga dialirkan ke Yayasan Cita Mulia, beralamat di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, semakin menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lokasi, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan nama, plang, atau penanda fisik apapun yang mencantumkan sumber anggaran, nilai bantuan, maupun tahun penerimaan dana hibah tersebut.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, usulan dana hibah ini diduga kuat berasal dari inisiatif seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang duduk di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mengacu pada mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, setiap usulan dan penyaluran dana hibah kepada lembaga pendidikan atau yayasan wajib diproses, diverifikasi, dan dibahas terlebih dahulu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
Untuk mendapatkan kejelasan dan konfirmasi langsung, tim media berupaya menemui Kepala Sekolah di lingkungan yayasan yang menaungi jenjang Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, hingga Sekolah Dasar Insan Mulia itu. Namun, saat tim tiba, Kepala Sekolah diketahui tidak berada di tempat. Tim kemudian diterima dan berdialog dengan seorang perwakilan guru yang bertugas di lokasi.
Dalam keterangannya secara khusus kepada tim media, guru tersebut membenarkan adanya penerimaan bantuan dan menegaskan bahwa dana yang diterima bersumber dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Mojokerto.
Bahkan, guru tersebut mengungkapkan fakta penting bahwa lembaga pengawas keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui sudah turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Namun, hal yang menjadi pertanyaan besar sekaligus keresahan yang disampaikan guru tersebut adalah: "Badan Pemeriksa Keuangan saja sudah turun memeriksa ke sini, tapi kenapa sampai sekarang papan nama anggaran atau penanda penerimaan dana tidak dicantumkan dan tidak terpasang di tempat yang jelas?"
Pertanyaan itu semakin mempertegas ketidakjelasan yang terjadi. Padahal, pemasangan papan nama sumber dana merupakan kewajiban administrasi dan bentuk pertanggungjawaban publik agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka ke mana dan untuk apa uang rakyat disalurkan. Ketiadaan penanda fisik itu, meski sudah diperiksa lembaga pengawas, justru memunculkan asumsi adanya ketidaksesuaian prosedur atau kurangnya transparansi dalam penyaluran bantuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah, pengurus yayasan, maupun anggota dewan Fraksi PKS yang diduga mengusulkan dana tersebut. Tim media masih berupaya menelusuri dokumen lengkap, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta rincian pencairan anggaran ini.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka, agar alur penyaluran dana mulai dari usulan dewan, proses administrasi di Kesra, hingga penerimaan dan penggunaan di yayasan dapat diketahui secara jelas, serta memastikan tidak ada penyimpangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto.
(Tim)

Komentar
Posting Komentar