Langsung ke konten utama

Pemkab Kediri Musnahkan 735 botol miras dan 6.996 batang rokok ilegal Hasil Razia Sepanjang Tahun 2025


Jawaposnusantara.com || Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum berupa minuman beralkohol serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan belakang Pemkab Kediri, pada Rabu (22/4/2026) pagi.


Pemusnahan dilakukan hasil dari berbagai operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, TNI, Subdenpom V/2-2 Kediri serta Bea Cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kerugian Negara yang cukup besar.


“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ujar Mbak Dewi


Wabub menambahkan,” Untuk miras ini berpita cukai asli tapi penjualanya di warung-warung kecil yang tak berijin resmi jadi kita sita,” imbuhnya


Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono juga menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kediri.


“Hari ini Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban dan Penegakan Perda sepanjang 2025 sejumlah 735 botol miras dan 6.996 batang rokok ilegal,” ungkapnya


Ia menuturkan, Pemkab Kediri berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 1977 tentang larangan peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan bagi siapa pun untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri.


“Tidak ada toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri. Kebijakan ini juga didasari nilai sosial, budaya, dan agama untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan religius,” tegasnya


"Selain minuman keras, pemerintah Kabupaten Kediri juga memusnahkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Menurut Kaleb, rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya,"


(Redaksi)

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Dugaan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis, Edy Macan Desak Klarifikasi Kapolsek Menganti.

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

Tutup Pelatihan Teknis Penyusunan SPM dan Renstra BLUD, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan