Langsung ke konten utama

Puluhan Tahun Menanti, Ahli Waris Lahan SDN 207 Sidorahajo Tuntut Kepastian Ganti Kerugian


Jawaposnusantara.com || GRESIK – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade kembali mencuat. Ahli waris almarhumah Muslimah kembali mendatangi Kantor Desa Sidorahajo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, untuk menagih realisasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan.


Lahan milik keluarga yang  digunakan sudah puluhan tahun sebagai lokasi berdirinya SD Negeri (SDN) 207 Sidorahajo menjadi pokok sengketa. Meski telah dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan selama kurang lebih 32 tahun, ahli waris menyatakan hak mereka berupa ganti kerugian sebagaimana diputuskan pengadilan belum juga diterima.


Kedatangan ahli waris didampingi kuasa hukumnya bertujuan meminta kepastian kepada Pemerintah Desa Sidorahajo terkait tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah inkracht sekitar 14 tahun lalu.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sidorahajo, Suwoto, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan sejumlah instansi terkait tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan.


"Hasil rakor tersebut tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan. Tanah pengganti tidak bisa diuangkan, tetapi harus dicarikan tanah pengganti sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan. Selain itu, tanah waduk juga tidak dapat dijadikan sebagai tanah pengganti," ujar Suwoto, Senen (20/07/2026).


Ia menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengubah bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Karena itu, hasil pertemuan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bahan pembahasan untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum.


Namun penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan ahli waris. Mereka mengaku telah menunggu bertahun-tahun tanpa penyelesaian, sementara tanah milik keluarga terus dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.


Salah seorang ahli waris mengatakan, apabila penyediaan tanah pengganti terus menemui kendala, penyelesaian melalui kompensasi berupa uang dinilai lebih realistis.

"Kami sudah lelah menunggu. Kalau harus tetap menunggu tanah pengganti, prosesnya bisa semakin lama lagi. Kami berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah memikirkan hak-hak kami sebagai rakyat kecil agar persoalan ini segera selesai," ujarnya.


Kuasa hukum ahli waris, Idham Kholik, S.H., M.Pd.I., menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebenarnya memberikan beberapa alternatif bentuk ganti kerugian.

Ia mengacu pada Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:

• uang;

• tanah pengganti;

• permukiman kembali;

• kepemilikan saham; atau

• bentuk lain yang disepakati para pihak.

Menurut Idham Kholik, ketentuan tersebut membuka ruang penyelesaian melalui berbagai mekanisme sepanjang terdapat kesepakatan dan tetap sesuai ketentuan hukum.

"Undang-undang memberikan ruang mengenai bentuk ganti kerugian. Hal ini semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak agar penyelesaian perkara yang telah berlangsung puluhan tahun ini segera memberikan kepastian hukum bagi ahli waris," katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum.


Selain itu, pihak ahli waris mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, mereka telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pemerintah desa. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya dibawa ke pengadilan.


"Mohon dicatat, sebelum gugatan kami ajukan, kami sudah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Setelah gugatan kami ajukan dan kami memenangkan gugatan Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs., hingga sekitar 15 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum juga memberikan tanah pengganti sebagaimana hasil keputusan .


(Anto)

Komentar

POPULER

Diduga Aniaya Menantu, Pria Asal Menganti, Desa Gempol Kurung RT 04, RW 05, Dilaporkan ke Polres Gresik

Jawaposnusantara.com || GRESIK, - Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang perempuan, Susilowati Ningsih, melaporkan mertuanya berinisial S (50) alias Srontol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Polres Gresik dengan nomor STTLP/M997.Satreskrim/IX/2026/SPKT/Polres Gresik, tertanggal Sabtu, 12 September 2026. Dalam dokumen pengaduan, Susilowati menerangkan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah mertuanya di Dusun Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan, persoalan bermula ketika Susilowati terlibat cekcok dengan suaminya, Dimas Yoki, yang disebut menikah secara siri. Situasi kemudian memanas setelah mertua korban, S, disebut ikut campur dalam pers...

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman.

Jawaposnusantara.com || Malang, - Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yaitu pertalite dan solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengurasan BBM bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang. Terekam kamera sebuah mobil katana berwarna putih dan Carry berwarna orange mengisi Pertalite dengan durasi lebih dari 2 menit pada Rabu 9 September 2026 pukul 07.26 WIB. Bahkan pada Minggu 6 September 2026 pukul 20.00 WIB, tepatnya 3 hari yang lalu sebuah armada Panther hitam dop dan Biru tua dengan nopol W 671 xx dan nopol yang satunya tidak jelas diduga juga mengisi solar dengan durasi waktu pengisian yang tidak sewajarnya didalam nya mengangkut tandon kapasitas 1 ton an. Disini juga berderet motor Thunder yang diduga tengkulak, dimana mekanismenya menyedot pertalite ke wadah jerigen plastik yang mudah terbakar karena plastik merupakan bahan sintetis yang berbahaya. Sangat disayangkan saat daerah timur Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan BBM Bersubsidi karena kendala pengiriman yang terhamb...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

Jawaposnusantara.com || GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim  mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah Polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban aksi menyimpangnya. "Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026," kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026). Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berkendara menuju tempat kerja melewati jalanan persawahan yang sepi. Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan, korban berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel. Saat korban melintas dekat, pelaku tiba-tiba ...

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

BP3KP Jatim Fasilitasi Mediasi Bedah Rumah di Mojokerto, Enfy Diana Dewi Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Tak Abaikan Hak Warga

Jawapos Nusantara.com// Mojokerto — Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah Tahun Anggaran 2026 di Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui rapat koordinasi dan mediasi lintas pihak, Kamis (10/9/2026). Mediasi difasilitasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Balai Enfy Diana Dewi, S.T., M.U.P. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Bambang Purwanto, S.H., M.H., Tim Verifikasi BP3KP Jawa Timur, unsur Forkopimcam Dawarblandong, perwakilan Pemerintah Kecamatan Dawarblandong, perwakilan Polsek Dawarblandong, unsur Koramil, Kepala Desa Bangeran beserta jajaran Pemerintah Desa Bangeran, serta calon penerima bantuan BSPS. Berdasarkan hasil dan berita acara mediasi, Program Bedah Rumah at...

WARGA BONGKAR DUGAAN CARUT-MARUT HIPPAM KATIMOHO

Jawaposnusantara.com || Gresik - LPJ Dipertanyakan,mantan pengurus buka Suara, Ketua Berjanji Serahkan Laporan dalam 7 Hari Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan HIPPAM, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), arus keuangan, bantuan pemerintah, serta legalitas kepengurusan. Persoalan tersebut memuncak pada Senin malam  (31/8/2026). Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Katimoho untuk menuntut agar pengurus HIPPAM membuka dokumen pengelolaan secara transparan. Warga meminta LPJ periode 2023 –2026, administrasi keuangan, rincian penerimaan dan pengeluaran, penggunaan bantuan pemerintah, serta SK pengangkatan pengurus dibuka dan dapat diperiksa melalui forum musyawarah. Bagi warga, tidak terbukanya laporan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius. Mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana uang pembayaran pelanggan di...