Langsung ke konten utama

Galian C Tanpa Izin di Desa Kepoh Klagen, Kec Wringinanom Jadi Sorotan, Kepala Dinas ESDM Jatim: Pertambangan Wajib Kantongi Izin Resmi


Jawaposnusantara com || Gresik - Maraknya dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Kepoh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik,Sabtu 18/7/2026 kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas alat berat dan keluar masuknya truk pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut.


Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang, wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perizinan tersebut antara lain berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan. Tanpa dokumen perizinan tersebut, aktivitas pertambangan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Dinas ESDM menegaskan, apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.


Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Di sisi lain, kegiatan yang tidak memiliki izin umumnya juga tidak diawasi dari aspek keselamatan kerja, reklamasi, maupun pengelolaan lingkungan hidup.


Apabila dalam kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai fakta dan hasil penyelidikan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan di Desa Kepoh Klagen.


Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola lokasi yang diduga menjadi area penambangan maupun dari aparat penegak hukum mengenai status legalitas kegiatan tersebut. 


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.


(Tim Investigasi

Komentar

POPULER

Diduga Aniaya Menantu, Pria Asal Menganti, Desa Gempol Kurung RT 04, RW 05, Dilaporkan ke Polres Gresik

Jawaposnusantara.com || GRESIK, - Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang perempuan, Susilowati Ningsih, melaporkan mertuanya berinisial S (50) alias Srontol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Polres Gresik dengan nomor STTLP/M997.Satreskrim/IX/2026/SPKT/Polres Gresik, tertanggal Sabtu, 12 September 2026. Dalam dokumen pengaduan, Susilowati menerangkan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah mertuanya di Dusun Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan, persoalan bermula ketika Susilowati terlibat cekcok dengan suaminya, Dimas Yoki, yang disebut menikah secara siri. Situasi kemudian memanas setelah mertua korban, S, disebut ikut campur dalam pers...

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman.

Jawaposnusantara.com || Malang, - Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yaitu pertalite dan solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengurasan BBM bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang. Terekam kamera sebuah mobil katana berwarna putih dan Carry berwarna orange mengisi Pertalite dengan durasi lebih dari 2 menit pada Rabu 9 September 2026 pukul 07.26 WIB. Bahkan pada Minggu 6 September 2026 pukul 20.00 WIB, tepatnya 3 hari yang lalu sebuah armada Panther hitam dop dan Biru tua dengan nopol W 671 xx dan nopol yang satunya tidak jelas diduga juga mengisi solar dengan durasi waktu pengisian yang tidak sewajarnya didalam nya mengangkut tandon kapasitas 1 ton an. Disini juga berderet motor Thunder yang diduga tengkulak, dimana mekanismenya menyedot pertalite ke wadah jerigen plastik yang mudah terbakar karena plastik merupakan bahan sintetis yang berbahaya. Sangat disayangkan saat daerah timur Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan BBM Bersubsidi karena kendala pengiriman yang terhamb...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

Jawaposnusantara.com || GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim  mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah Polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban aksi menyimpangnya. "Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026," kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026). Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berkendara menuju tempat kerja melewati jalanan persawahan yang sepi. Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan, korban berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel. Saat korban melintas dekat, pelaku tiba-tiba ...

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

BP3KP Jatim Fasilitasi Mediasi Bedah Rumah di Mojokerto, Enfy Diana Dewi Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Tak Abaikan Hak Warga

Jawapos Nusantara.com// Mojokerto — Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah Tahun Anggaran 2026 di Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui rapat koordinasi dan mediasi lintas pihak, Kamis (10/9/2026). Mediasi difasilitasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Balai Enfy Diana Dewi, S.T., M.U.P. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Bambang Purwanto, S.H., M.H., Tim Verifikasi BP3KP Jawa Timur, unsur Forkopimcam Dawarblandong, perwakilan Pemerintah Kecamatan Dawarblandong, perwakilan Polsek Dawarblandong, unsur Koramil, Kepala Desa Bangeran beserta jajaran Pemerintah Desa Bangeran, serta calon penerima bantuan BSPS. Berdasarkan hasil dan berita acara mediasi, Program Bedah Rumah at...

WARGA BONGKAR DUGAAN CARUT-MARUT HIPPAM KATIMOHO

Jawaposnusantara.com || Gresik - LPJ Dipertanyakan,mantan pengurus buka Suara, Ketua Berjanji Serahkan Laporan dalam 7 Hari Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan HIPPAM, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), arus keuangan, bantuan pemerintah, serta legalitas kepengurusan. Persoalan tersebut memuncak pada Senin malam  (31/8/2026). Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Katimoho untuk menuntut agar pengurus HIPPAM membuka dokumen pengelolaan secara transparan. Warga meminta LPJ periode 2023 –2026, administrasi keuangan, rincian penerimaan dan pengeluaran, penggunaan bantuan pemerintah, serta SK pengangkatan pengurus dibuka dan dapat diperiksa melalui forum musyawarah. Bagi warga, tidak terbukanya laporan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius. Mereka ingin mengetahui secara jelas bagaimana uang pembayaran pelanggan di...