Langsung ke konten utama

Galian C Tanpa Izin di Desa Kepoh Klagen, Kec Wringinanom Jadi Sorotan, Kepala Dinas ESDM Jatim: Pertambangan Wajib Kantongi Izin Resmi


Jawaposnusantara com || Gresik - Maraknya dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Kepoh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik,Sabtu 18/7/2026 kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas alat berat dan keluar masuknya truk pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut.


Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang, wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perizinan tersebut antara lain berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan jenis kegiatan pertambangan yang dilakukan. Tanpa dokumen perizinan tersebut, aktivitas pertambangan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Dinas ESDM menegaskan, apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.


Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Di sisi lain, kegiatan yang tidak memiliki izin umumnya juga tidak diawasi dari aspek keselamatan kerja, reklamasi, maupun pengelolaan lingkungan hidup.


Apabila dalam kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai fakta dan hasil penyelidikan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan di Desa Kepoh Klagen.


Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola lokasi yang diduga menjadi area penambangan maupun dari aparat penegak hukum mengenai status legalitas kegiatan tersebut. 


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.


(Tim Investigasi

Komentar

POPULER

Dugaan Tanah Bengkok Berubah Menjadi SHM Pribadi, LPK-RI DPC Kediri Minta Klarifikasi.

Audiensi Memanas, LPK-RI DPC Kediri Desak Penelusuran Status Tanah Yang Diduga Berasal Dari Aset Desa Jetis.

Di duga urukan ilegal, Perumahan Subsidi AL KAUTSAR LAND Milik, PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di tutup Polsek Menganti

Diduga Dibekingi Kerabat Oknum DPRD Gresik, RPH Tak Berizin di Kedamean Tetap Beroperasi

Glombok Wetan Mojowuku Kedamean Geger !!! Ditemukan Siswa Mts Al Amin Remaja Asal Surabaya Diduga Bunuh Diri di Pohon

Malam Ini Terjadi Kebocoran Amoniak Dari Petro Kimia, Warga di Harap Waspada, Bau nya Menyengat Sampai Perumahan GKB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Betiting Selenggarakan, Penyembelihan Hewan Kurban Yang Ke 7 Kali nya

LAPORAN KHUSUS : Bocah 9 Tahun di Gempolkurung Gresik Hilang Misterius, Tim Investigasi Bergerak Cepat!

Serunya Merayakan Hari Ulang Tahun,Siti Fatimah Rayakan Ulta di Hotel Aston Gresik

KONSULTASI HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT SURABAYA DAN SEKITARNYA