Saksi Tergugat (Richa) Plin-Plan di PN Gresik, Fakta Pembongkaran Rumah Molyo Cipto Amin Dipertanyakan.
JAWAPOSNASANTARA.COM || Gresik - Persidangan perkara perdata Nomor 01/Pdt.G/2026/PN Gsk terkait sengketa pembongkaran rumah milik Molyo Cipto Amin dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 180, berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (5/5/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut dihadiri oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat, yang masing-masing didampingi kuasa hukum. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (Richa) .
Pengadilan merupakan lembaga resmi negara yang melaksanakan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Yang berfungsi menegakkan hukum dengan seadilan-adilnya, yang bertindak sebagai tempat pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam persidangan, seorang saksi dari tergugat (Richa) bernama Jamil, memberikan keterangan yang sangat membingungkan ketika menerima pertanyaan pengacara Iqbal Nurindra SH., MH., dari penggugat Molyo Cipto amin, terkait terjadinya pembongkaran.
"Saksi...! apakah anda tau saat pembongkaran..?” dia saksi mengatakan, tau.
“Apakah Bu Richa datang kerumah dan minta izin kerumah anda ...?” saksi menjawab iya.
“Apakah Bu Richa sendiri yang datang ke rumah anda..,!” dia jawab iya.
“Rumah yang di bongkar awalnya milik siapa..?” saksi mengatakan milik pak Molyo Cipto amin.
“Kalau anda mengetahui rumah yang di bongkar milik pak Molyo Cipto amin, kenapa memberi izin..!” katanya milik Bu Richa pemenang lelang.
“Anda mengetahui alat bukti kalau rumah itu milik Bu Richa..!” dia menjawab tidak punya.
“Apakah Bu Richa datang ke rumah anda..,” jawab iya.
Namun, masih di tempat persidangan, saksi dari tergugat menyampaikan keterangan berbeda.
“Richa selaku pemilik tidak pernah ke rumah saya. Saya selaku ketua RW hanya mendapat informasi dari pak RT kalau rumah itu milik Bu Richa,” tuturnya.
Pernyataan tersebut langsung dikonfrontir oleh pihak penggugat.
“Katanya anda tadi mengatakan Bu Richa datang ke rumah anda, sekarang anda menyampaikan ke majelis hakim Bu Richa tidak hadir hanya di wakili sama pak RT datang ke rumah saya.”
“Kalau tidak tau, kenapa anda mengizinkan terjadi pembongkaran.”
Saksi dari tergugat menjawab, “Saya hanya mendapat informasi dari warga dan pak RT, akhirnya saya hanya mempersilahkan saja,” tegas saksi.
Hal ini saksi di duga memberikan keterangan bergonta-ganti seakan ada konspirasi. Sesuai KUHP nomer 1 tahun 2023 barang siapa yang memberikan kesaksian atau keterangan palsu secara lisan maupun tulisan di pidana 7 tahun penjarah.
Kami mengharap kepada yang Mulia majelis hakim, agar bisa memberikan serta menyelesaikan permasalahan ini, secara adil tidak ada tendensi apapun. Sesuai sumpah jabatan saat pelantikan akan mengemban amanah dan memberikan peradilan seadil-adilnya.
(Redaksi)

.jpg)
Komentar
Posting Komentar