Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, Tersangka Kiai di Pati Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Kinerja Polresta Pati.
JAWAPOSNUSANTARA.COM||Pati Jawa tengah - Dugaan kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memantik kemarahan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April 2026, hingga kini pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Pati, memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati memberanikan diri melapor. Data sementara mencatat sedikitnya delapan korban telah melapor secara resmi, sementara total korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP atau di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban dan pendamping, dugaan tindak kejahatan terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak 2024 hingga 2026, dengan pola yang berulang. Pelaku disebut menggunakan modus memanggil korban pada malam hari dengan dalih “menemani”, disertai tekanan psikologis hingga ancaman dikeluarkan dari pesantren. Dugaan perbuatan pun berkembang dari pelecehan hingga kekerasan seksual serius, mengindikasikan tindakan yang sistematis, bukan insiden tunggal.
Penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian sejatinya menjadi titik awal penegakan hukum. Namun, tidak dilakukannya penahanan dengan alasan tersangka kooperatif justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dalam kasus dengan jumlah korban yang signifikan, melibatkan anak di bawah umur, serta dugaan tindak pidana berat, sikap tersebut dinilai publik tidak lazim dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kekecewaan masyarakat tidak berhenti pada ruang diskusi. Sejumlah aksi nyata terjadi, mulai dari warga yang mendatangi lokasi pesantren hingga desakan terbuka agar tersangka segera ditahan.
DPRD Kabupaten Pati turut angkat bicara, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Menguatnya tekanan publik menjadi indikator nyata menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Laporan dugaan telah muncul sejak 2024, namun penanganan signifikan baru terjadi pada 2026Belum adanya penahanan tersangka meski korban banyak dan sebagian besar anak di bawah umur
Gelombang protes publik yang masif, menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukumMunculnya spekulasi pembiaran, meski belum terbukti, akibat minimnya langkah tegasSituasi ini memperlihatkan adanya jurang antara ekspektasi publik dan tindakan aparat di lapangan.
Aktivitas pesantren dihentikan sementara sebagai langkah antisipatif, para santri dipulangkan ke orang tua masing-masing, sementara pemerintah daerah tengah mempertimbangkan opsi penutupan permanen guna mencegah dampak lanjutan serta melindungi korban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Penetapan tersangka tanpa diikuti langkah tegas seperti penahanan berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.
Jika tidak ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, perkara ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga memperkuat persepsi negatif terhadap integritas aparat penegak hukum.
Tim/Red.

Komentar
Posting Komentar