Langsung ke konten utama

Mobil Dinas Diduga Dipakai ‘Keluyuran’ Dini Hari, Plat N1815AP Picu Sorotan Tajam di Malang Raya.


JAWAPOSNUSANTARA.COM || MALANG RAYA – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik setelah tim investigasi gabungan media Jawa Timur menemukan sebuah kendaraan berpelat merah kode belakang AP, yang teridentifikasi sebagai kode wilayah kendaraan Pemerintah Kabupaten Malang  diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.


Kendaraan bernomor polisi N 1815 AP tersebut terpantau melintas dan berseliweran di kawasan Komp. PTP Perkebunan 23 No.24, Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sekitar pukul 02.43 WIB. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar, lantaran kendaraan yang diduga merupakan aset dinas pemerintah itu terlihat dikendarai oleh sosok pemuda berpasangan yang diduga bukan dalam kepentingan kedinasan.


Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi langsung saat kendaraan berhenti di lampu merah. Namun, pengendara justru memilih melaju cepat menuju akses jalan tol tanpa memberikan penjelasan sedikit pun kepada awak media.


Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terlebih penggunaan kendaraan dinas dilakukan pada jam yang tidak lazim dan di luar aktivitas pemerintahan resmi.


Secara etik dan administrasi pemerintahan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat serta aktivitas kedinasan. Penggunaan di luar kepentingan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur dan pengelolaan barang milik daerah.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aparatur negara dilarang menyalahgunakan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi.


PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2020, menegaskan bahwa aset negara wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi pemerintahan.


Bila terbukti terjadi penyalahgunaan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.


Tidak hanya itu, apabila kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau dipinjamkan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pejabat pengguna barang milik daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi terkait untuk melakukan penelusuran internal terhadap kendaraan berpelat N 1815 AP tersebut. Transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas negara bebas digunakan layaknya kendaraan pribadi tanpa pengawasan.


Fenomena kendaraan dinas yang diduga dipakai berkeliaran pada malam hingga dini hari bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat di wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan, Probolinggo hingga Lumajang. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional pejabat dinilai harus diperketat agar tidak mencederai kepercayaan publik.


Masyarakat pun mendesak agar pejabat maupun oknum ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas diberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih. Sebab kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, relasi, maupun aktivitas di luar tugas pemerintahan.


Jika dugaan ini benar adanya, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk buruknya keteladanan aparatur kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut tidak tutup mata dan segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga marwah birokrasi serta integritas pelayanan publik.


(Rois)

Komentar

POPULER

LSM GMBI distrik Gresik Mengenalkan Peradaban Budaya Serta Santunan Anak Yatim,Piatu di Desa Mantup Kecamatan Mantup Lamongan

Jawaposnusantara.com || Lamongan - LSM GMBI Distrik Gresik beri santunan anak yatim di warung kangen djadul gang gayam RT 01 RW 01 Desa Mantup Lamongan . Di era peradaban budaya leluhur Jawa,ada ada yang namanya zaman Batu dan zaman kayu.masyarakat Jawa yang memiliki filosofi *Nrimo Ing Pandum,Rekoso ing makaryo* yang memiliki makna bekerja keras dan bersyukur atas rejeki yang di limpahkan oleh Tuhan sang pencipta alam semesta yaitu Allah S W T. Ketua Distrik Gresik Mohammad Hudin S.Pd. saat memberikan edukasi dan motivasi kepada 30 Anak Yatim,piatu setelah selesai menjalankan ibadah sholat magrib berjamaah dan menyantap hidangan yang sudah di pesan di Warung kangen Jadul. Ia mengatakan," Bahwa kegiatan santunan anak yatim,piatu di laksanakan di Warung Kangen Jadul ini,dengan tujuan memperkenalkan,mengedukasi,memberikan motivasi serta menikmati suasana kampung Jadul ( sebuah rumah dengan suasana pada era 80an). Berbagai ornamen kayu lama, atap rajutan dari bambu,ada gebyok,lesung,...

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman.

Jawaposnusantara.com || Malang, - Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yaitu pertalite dan solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengurasan BBM bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang. Terekam kamera sebuah mobil katana berwarna putih dan Carry berwarna orange mengisi Pertalite dengan durasi lebih dari 2 menit pada Rabu 9 September 2026 pukul 07.26 WIB. Bahkan pada Minggu 6 September 2026 pukul 20.00 WIB, tepatnya 3 hari yang lalu sebuah armada Panther hitam dop dan Biru tua dengan nopol W 671 xx dan nopol yang satunya tidak jelas diduga juga mengisi solar dengan durasi waktu pengisian yang tidak sewajarnya didalam nya mengangkut tandon kapasitas 1 ton an. Disini juga berderet motor Thunder yang diduga tengkulak, dimana mekanismenya menyedot pertalite ke wadah jerigen plastik yang mudah terbakar karena plastik merupakan bahan sintetis yang berbahaya. Sangat disayangkan saat daerah timur Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan BBM Bersubsidi karena kendala pengiriman yang terhamb...

SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Kordinator

Jawaposnusantara.com || Mojokerto — Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut dugaan ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY. Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya. AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.” Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada...

Akses Roda Empat Lumpuh 2 Bulan, Warga Tebuwung Gresik Protes dan Desak Kepastian Perbaikan Jembatan Amblas

Jawaposnusantara.com || Gresik - Akses utama yang menghubungkan Desa Tebuwung (Kecamatan Dukun) dan Desa Serah (Kecamatan Panceng), Kabupaten Gresik, lumpuh total bagi kendaraan roda empat. Kondisi ini dipicu oleh struktur bangunan jembatan yang amblas sejak dua bulan terakhir, hingga memaksa warga setempat menggelar aksi protes serta memasang rambu penanda bahaya. ​Perangkat Desa Tebuwung, Saifulloh, menjelaskan bahwa kerusakan awal jembatan sebenarnya sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun kondisi fisik bangunan mengalami amblas parah dalam dua minggu terakhir. ​"Kerusakannya sudah sekitar tiga bulan, tapi amblasnya sekitar dua minggu lalu. Dari dinas PU (Pekerjaan Umum) sebenarnya sudah dua kali turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa," ujar Saifulloh saat ditemui di lokasi, Jumat 4 September 2026. ​Sebagai langkah awal, spanduk imbauan dan barikade penutup telah dipasang dari dua arah, baik dari arah Tebuwung maupun dari arah Serah. Hal ini dilakukan agar...

Perkuat Sinergi, Humas Jawaposnusantara H. Saiful Memberi Selamat Pada Komandan Baru Subdenpom V/4-2 Gresik.

Jawaposnusantara.com || Gresik  - Mempererat sinergi antara insan media dan instansi militer, Humas  Jawaposnusantara Gresik, H. Syaiful, melakukan silaturahmi ke Markas Subdenpom V/4-2 Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Senin (8/9/2026) Kunjungan ini bertujuan menyambut sekaligus memberikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan komandan di markas tersebut. Saat ini, jabatan Komandan Subdenpom V/4-2 Gresik resmi diemban oleh Kapten Cpm Maskun. la menggantikan Kapten Cpm I Nyoman Gde Budearta yang kini mendapat amanah baru sebagai Danstlak Lidpamfik Pomdam V/Brawijaya. Komitmen Melanjutkan Kemitraan H. Syaiful menyatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan media terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Subdenpom V/4-2 Gresik. "Ini sebagai bentuk silaturahmi dan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di Markas Subdenpom V/4-2 Gresik," jelas Syaiful. la menambahkan, Jawaposnusantara berkomitmen menjaga hubungan baik dan kolaborasi yang sudah terjalin sebe...

Judi Meresahkan di Kedawung Wetan: APH Didesak Tinggalkan Sikap Mlempem, Tindak Tegas Penyelenggara

Jawaposnusantara.com || Pasuruan - JawaposNusantara.com - Praktik perjudian diduga tetap marak di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten/Kota Pasuruan. Meski lokasi yang dikenal sebagai "Kalangan 303" sempat dibongkar aparat, warga melaporkan aktivitas terutama judi dadu berjalan kembali secara tersembunyi dengan pola "buka-tutup" untuk menghindari penggerebekan. Keresahan meluas masyarakat menilai penertiban sebelumnya belum diikuti pengawasan ketat dan berkelanjutan.   "Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen." Ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (05/09/2026).   Pemerintah Daerah Pasuruan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Payung hukum penindakan sudah jelas: KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur sanksi berat:   - Pen...

Berkat Sigap Tanggapi Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu Bersembunyi di Bungkus Permen.

Jawaposnusantara.com || Gresik — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Cerme  berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar berhasil dibekuk polisi pada Selasa (1/9/2026) malam, usai kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen bekas.   Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.30 WIB, pergerakan YI terendus di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Petugas segera menghentikan pelaku dan menggeledah sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 4276 BBE.   Modus mengelabui aparat: Satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus permen, yang diletakkan di dasbor ...

Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

Jawaposnusantara.com || GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim  mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah Polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban aksi menyimpangnya. "Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026," kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026). Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berkendara menuju tempat kerja melewati jalanan persawahan yang sepi. Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan, korban berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel. Saat korban melintas dekat, pelaku tiba-tiba ...

USAHA ES BATU KRISTAL DI MANYAR DIPERTANYAKAN, ABDULLAH SYAFI'I DIDUGA BELUM TUNJUKKAN LEGALITAS DAN HASIL UJI LAB

Jawaposnusantara.com || GRESIK — Usaha produksi es batu kristal di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dikaitkan dengan Abdullah Syafi'i, warga Manyar yang disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan perizinan serta dokumen pendukung, khususnya terkait standar kesehatan dan keamanan produk yang diproduksi untuk dikonsumsi masyarakat. Saat wartawan melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas usaha serta dokumen hasil pengujian laboratorium, Abdullah Syafi'i disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pada saat konfirmasi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan pemenuhan standar yang seharusnya dipenuhi oleh sebuah usaha produksi es batu yang diperuntukkan bagi konsumsi. Namun demikian, perlu diteg...