Mobil Avanza Seruduk, Sepeda Motor Di Depan Warkop Telon Oxso, Di Jalan Raya Tlogopojok jl Gubernur Suryo Gresik.
JAWAPOSNUSANTARA.COM || Gresik - Kecelakaan lalu lintas kembali menggemparkan wilayah Gresik. Sebuah insiden tabrakan terjadi di Jalan Raya Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, melibatkan sebuah mobil Avanza nopol L 1517 MK Seruduk 8 sepeda motor yang parkir di warkop telon Oxso, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penyebab utama kecelakaan tragis ini belum diketahui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari warga di lokasi kejadian kecelakaan di pertigaan Oxso Tlogopojok JL Gubernur Suryo, insiden bermula ketika Mobil Avanza bernomor polisi L 1517 MK, melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Raya Gubernur Suryo.
Nahas tak terhindarkan, setibanya Akibatnya, mobil Avanza benopol L 1517 MK tersebut menghantam keras sepeda motor yang parkir didepan warkop telon oxso . Benturan hebat ini menyebabkan kerusakan signifikan, pada semua kendaraan yang berada didepan warkop telon oxso.
Dari warga mengatakan, ada korban jiwa warga pojok juga dalam insiden tersebut, langsung dibawa ke puskesmas, nelayan gresik . Dan Alhamdulillah selamat, serta tidak mengalami luka-luka serius. Namun sepeda motor yang parkir, di depan warkop telon oxso, mengalami kerusakan yang cukup parah, lalu kerugian material masih dalam proses perhitungan.
dalam proses mau peliputan kecelakaan tersebut, kita pihak wartawan dari tretan.news dan wartawan Opsi di halang halangi sama seorang oknum yang gak dikenal bicara, jangan dikit dikit di UP berita padahal seorang wartawan di naungi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah landasan hukum utama kemerdekaan pers di Indonesia, disahkan pada 23 September 1999. UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, menegaskan tidak adanya sensor atau pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Tim / red

Komentar
Posting Komentar