Kepala Desa di Duga Ada Main kasus Perselingkuhan Sekdes Slempit Belum Tuntas, BPD Tunggu Ketegasan Keputusan
JAWAPOSNUSANTARA.COM || GRESIK - Polemik dugaan hubungan terlarang yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan langkah tegas, meski dugaan perselingkuhan tersebut disebut telah diakui oleh pihak terkait disertai permintaan maaf
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pemerintah desa melalui dua kepala dusun, yakni Dih dan Wiji. Dalam pelaporan itu, warga awalnya meminta agar Sekdes diberhentikan dari jabatannya. Namun setelah dilakukan pertimbangan bersama, tuntutan kemudian mengerucut pada permintaan mutasi jabatan.
Warga menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata karena menyangkut moralitas pejabat publik serta marwah pemerintahan desa. Mereka meminta pemerintah desa mengambil langkah konkret demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
“Minimal ada mutasi jabatan. Dari posisi Sekretaris Desa dipindahkan ke perangkat lain yang saat ini kosong, misalnya di bagian pelayanan,” ujar salah satu warga kepada tim media.
Namun di tengah tuntutan tersebut, Kepala Desa Slempit, Suyitno, justru menyatakan bahwa persoalan itu dianggap telah selesai. Saat dikonfirmasi Jum'at 8/6/2026, ia mengaku telah menggelar pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur warga.
“Sekarang sudah tidak ada apa-apa, sudah dibahas bersama. Masyarakat dan tokoh juga sudah memaafkan,” kata Suyitno.Ia juga menyebut belum ada sosok yang dinilai mampu menggantikan posisi Sekretaris Desa saat ini apabila dilakukan pergantian jabatan.
Pernyataan tersebut langsung menuai bantahan dari sejumlah warga, khususnya pihak pelapor. Mereka menegaskan bahwa pemberian maaf tidak serta-merta menghapus tuntutan mutasi jabatan.
“Kami memaafkan, tapi bukan berarti tuntutan hilang. Sampai sekarang kami tetap meminta ada sanksi mutasi,” tegas warga lainnya.
Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum resmi atau musyawarah desa yang secara terbuka membahas persoalan tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan klaim kepala desa yang menyebut masyarakat telah sepakat menyelesaikan persoalan tanpa mutasi.
“Kami sama sekali belum pernah diajak musyawarah resmi membahas ini. Alasan tidak ada yang mampu menggantikan Sekdes juga melukai masyarakat. Banyak anak muda Slempit yang berpendidikan dan punya kemampuan,” ujar seorang warga.
Menurut warga, apabila posisi Sekdes benar-benar dibuka, diyakini banyak masyarakat yang siap mengikuti proses seleksi demi menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, baik dari sisi pembangunan maupun integritas moral aparatur.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Slempit turut membantah pernyataan kepala desa yang menyebut persoalan telah selesai sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait dugaan pelanggaran moral tersebut hingga kini masih berlangsung.
“Ketika pembahasan dilakukan, hampir sebagian besar elemen masyarakat, terutama BPD, setuju jika sanksinya berupa mutasi. Bagi kami saat ini merupakan beban mental kepada masyarakat kalau masah ini tidak segera terselesaikan kami masih menunggu ketegasan kepala desa untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah perangkat desa cenderung enggan memberikan pendapat secara terbuka terkait penggantian posisi Sekdes karena khawatir dianggap ingin merebut jabatan tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala desa sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan desa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen Pemerintah Desa Slempit dalam menjaga integritas aparatur desa. Terlebih, visi-misi desa yang tertulis di pintu masuk kantor desa berbunyi “terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlak mulia.”
Sebagian masyarakat menilai penanganan kasus tersebut belum mencerminkan semangat visi-misi kepala Desa.
Tim

Komentar
Posting Komentar